Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan ​

Menaker Yassierli menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai langkah menuju era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Menaker Yassierli mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).(foto: kemnaker)
Menaker Yassierli mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).(foto: kemnaker)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, , mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru di Indonesia.

​Hal tersebut disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI dalam agenda Pendapat Akhir Pemerintah terhadap pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

​"RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja," ujar .

​Ia menjelaskan, penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen membentuk kerangka hukum yang memberikan kepastian, menjamin prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi, serta memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

​"Selain menyelaraskan aturan yang sudah ada, menghadirkan sejumlah terobosan dan pengaturan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data ketenagakerjaan pusat-daerah, pengaturan dana cadangan pesangon, hingga larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses rekrutmen," papar Menaker.

​Ditambahkannya, aturan ini juga merespons perkembangan pola kerja masa depan (future of work) dengan memperluas cakupan pelindungan bagi pekerja fleksibel, pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, hingga peserta pelatihan dan pemagangan.

​"Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru