Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Terkait Pencalonan dan Ijazah Wapres Gibran ​

MK menolak permohonan Denny Indrayana terkait pencalonan wapres Gibran karena persoalan kedudukan hukum pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Denny Indrayana, Selasa (6/10/2026).(foto: mk)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Denny Indrayana, Selasa (6/10/2026).(foto: mk)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Denny Indrayana. Dengan putusan tersebut, perkara yang dipersoalkan oleh kubu pemohon tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

​Dilansir RMOL, sidang pengucapan putusan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Suhartoyo. Agenda ini turut dihadiri oleh Denny Indrayana bersama sejumlah Pemohon perorangan dan lembaga, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon, Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan, serta Pihak Terkait lainnya.

​Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo membacakan tiga poin utama yang menjadi amar putusan majelis hakim. Poin-poin tersebut meliputi pertimbangan atas eksepsi Termohon, eksepsi Pemohon, serta Pokok Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.

​Pada bagian amar eksepsi, MK mengabulkan dalil eksepsi KPU RI mengenai kedudukan hukum (legal standing) terkait verifikasi data pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal tersebut dinilai berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi yang dihadirkan sepanjang proses pembuktian di persidangan.

​Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan dan petitum yang diajukan oleh Denny Indrayana. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah perorangan.

​Ketua MK RI, Suhartoyo, menyampaikan secara langsung amar putusan tersebut di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.

​"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain selebihnya. Dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan majelis hakim.

​

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru