MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Terkait Pencalonan dan Ijazah Wapres Gibran
MK menolak permohonan Denny Indrayana terkait pencalonan wapres Gibran karena persoalan kedudukan hukum pemohon
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Denny Indrayana. Dengan putusan tersebut, perkara yang dipersoalkan oleh kubu pemohon tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Dilansir RMOL, sidang pengucapan putusan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Suhartoyo. Agenda ini turut dihadiri oleh Denny Indrayana bersama sejumlah Pemohon perorangan dan lembaga, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon, Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan, serta Pihak Terkait lainnya.
Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo membacakan tiga poin utama yang menjadi amar putusan majelis hakim. Poin-poin tersebut meliputi pertimbangan atas eksepsi Termohon, eksepsi Pemohon, serta Pokok Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.
Pada bagian amar eksepsi, MK mengabulkan dalil eksepsi KPU RI mengenai kedudukan hukum (legal standing) terkait verifikasi data pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal tersebut dinilai berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi yang dihadirkan sepanjang proses pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan dan petitum yang diajukan oleh Denny Indrayana. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah perorangan.
Ketua MK RI, Suhartoyo, menyampaikan secara langsung amar putusan tersebut di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain selebihnya. Dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan majelis hakim.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTBobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Sonny Irawan
Herman Saleh Harahap·20 menit yang lalu -
SUMSELDisorot soal Pernyataan “Enjoy” Saat Warga Terpapar Asap, Ini Kata Wali Kota Palembang
Herman Saleh Harahap·45 menit yang lalu -
KRIMINALDiduga Aniaya Rekan Kerja Pakai Tojok, Warga Aur Duri Diringkus Polisi
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
NEWSBakom RI Perkuat Komunikasi Dua Arah, Utamakan Mendengar Suara Rakyat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSMK Tolak Gugatan Denny Indrayana Terkait Pencalonan dan Ijazah Wapres Gibran
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Rokok
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELBelum Puas, Gabungan Mahasiswa se-Sumsel Kembali Geruduk Kantor Gubernur
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPrabowo Ungkap Rp52 Triliun Kekayaan Negara Berhasil Diselamatkan Satgas PKH
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALKPK Periksa Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Pejabat Tapsel
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Dorong Kesejahteraan Nelayan Lewat Kampung Merah Putih
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan