Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Rokok

Polrestabes Medan menangkap ES dan menyita delapan paket sabu seberat 1,74 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

ES (49) warga asal Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (1/10/2026) siang.(foto: istimewa)
ES (49) warga asal Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (1/10/2026) siang.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui petugas. Seperti yang dilakukan ES (49) warga asal Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat dibekuk Satresnarkoba , Kamis (1/10/2026) siang.

​Namun, alibinya akhirnya buyar juga. Petugas saat menggeledahnya menemukan delapan paket sabu siap edar disembunyikan rapi di dalam bungkus rokok.

​"Saat ditangkap, ES sempat berkilah menyimpan narkoba," ujar Kasatresnarkoba , AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (6/10/2026) sore.

 Dari dalam bungkus rokok tersebut, Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin AKP Ruspian menyita delapan paket sabu. Totalnya seberat total 1,74 gram. Di samping itu, polisi juga menemukan uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.

​Penangkapan ES berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut. Meski saat diperiksa awal ES mencoba mengelak, bukti di dalam kotak rokok itu membuatnya tak bisa lagi membantah.

​Kepada polisi, ES berdalih baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini. Kendati demikian, penyidik tak lantas percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi. 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru