KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp9,83 Miliar ke Kementerian HAM: Dari Hasil Korupsi Menjadi Pusat Pendidikan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat acara penyerahan melalui mekanismDengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset, di Kantor Kementeria
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (6/1/2026). Aset yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ini merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan terpidana Dadang Suganda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyerahan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini adalah bagian dari strategi asset recovery agar barang rampasan tidak terbengkalai.
“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, seperti dalam siaran persnya, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga : Rekor Baru OTT 2025: KPK Ringkus 118 Tersangka, Amankan Aset Triliunan Rupiah
Aset yang diserahkan meliputi enam bidang tanah dan dua bangunan permanen dengan rincian luas tanah mencapai lebih dari 4.600 meter persegi. Fasilitas ini direncanakan akan bertransformasi menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) HAM, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memperkuat fondasi kelembagaan kementerian yang baru terbentuk tersebut.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyambut baik hibah ini dan menyebutnya sebagai investasi bagi peradaban hukum di Indonesia.
“Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ungkap Pigai.
Menurutnya, penyerahan ini tidak hanya berfungsi sebagai penghematan anggaran negara dalam pengadaan fasilitas publik, tetapi juga menjadi simbol pengalihan nilai negatif hasil korupsi menjadi manfaat positif bagi literasi HAM dan akuntabilitas aparatur negara.
Baca Juga : KPK Umumkan Tiga Besar Kandidat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2025
Dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini, aset yang sebelumnya merupakan kerugian negara kini resmi menjadi infrastruktur pendukung bagi penegakan hak warga negara.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan