Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp9,83 Miliar ke Kementerian HAM: Dari Hasil Korupsi Menjadi Pusat Pendidikan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan aset kepada Kementerian HAM, di Jakarta, Selasa (6/1/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (6/1/2026). Aset yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ini merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan terpidana Dadang Suganda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyerahan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini adalah bagian dari strategi asset recovery agar barang rampasan tidak terbengkalai.

“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, seperti dalam siaran persnya, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga : Rekor Baru OTT 2025: KPK Ringkus 118 Tersangka, Amankan Aset Triliunan Rupiah

​Aset yang diserahkan meliputi enam bidang tanah dan dua bangunan permanen dengan rincian luas tanah mencapai lebih dari 4.600 meter persegi. Fasilitas ini direncanakan akan bertransformasi menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) HAM, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memperkuat fondasi kelembagaan kementerian yang baru terbentuk tersebut.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menyambut baik hibah ini dan menyebutnya sebagai investasi bagi peradaban hukum di Indonesia.

“Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ungkap Pigai.

​Menurutnya, penyerahan ini tidak hanya berfungsi sebagai penghematan anggaran negara dalam pengadaan fasilitas publik, tetapi juga menjadi simbol pengalihan nilai negatif hasil korupsi menjadi manfaat positif bagi literasi HAM dan akuntabilitas aparatur negara. 

Baca Juga : KPK Umumkan Tiga Besar Kandidat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2025

Dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini, aset yang sebelumnya merupakan kerugian negara kini resmi menjadi infrastruktur pendukung bagi penegakan hak warga negara.

(Emn/Nusantaraterkini.co)