Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kasus OCI, Legislator: Pintu Masuk Penyelidikan Mendalam

Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian HAM. Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion. (Foto: Dok.DPR)
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion. (Foto: Dok.DPR)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendukung rekomendasi pengusutan dari Kementerian Hak Asasi Manusia () dalam kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus (OCI). 

Rekomendasi dinilai sebagai pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh. 

“Kami mengapresiasi dan mendukung rekomendasi yang dikeluarkan . Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik tentang lemahnya negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi Kementerian HAM harus menjadi pintu masuk untuk investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” ujar Mafirion, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya Kementerian HAM meminta Komnas HAM menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh OCI. 

Menurut keterangan korban, banyak dari mereka direkrut sejak usia 2 hingga 6 tahun, tidak memiliki akta kelahiran, kehilangan jejak keluarga, serta dipaksa bekerja tanpa perlindungan.

“Ini adalah sinyal kuat adanya potensi human trafficking. Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat dan siapa yang bertanggung jawab. Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi,” ujar Mafirion.

Kementerian HAM juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana. Menurut Mafirion, meskipun OCI sudah tidak aktif, proses hukum tetap harus berjalan untuk menjawab rasa keadilan para korban karena mereka mengalami kekerasan selama bertahun-tahun dan tidak pernah mendapat perlindungan hukum.

“Polri harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab secara personal maupun institusional. Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU TPPO? Kami di Komisi XIII akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian,” ujar Mafirion.

Mafirion juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, negara tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan restorative justice atau mediasi, mengingat sifat kasus yang sistemik dan berdampak jangka panjang terhadap korban.

“Pendekatan restorative justice mungkin tepat dalam konteks pelanggaran ringan atau konflik antarpihak yang setara. Tapi dalam , yang terjadi adalah relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” tegas dapil Riau ini.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru