Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan “Jatah Preman” di Dinas PUPR

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Riau Abdul Wahid. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid

Tim penyidik hari ini, Kamis (6/11/2025), menggeledah rumah dinas Gubernur Riau serta sejumlah lokasi lain yang diduga terkait praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

“Sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa tempat lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba

Budi belum merinci hasil penggeledahan tersebut, namun memastikan perkembangan akan diumumkan secara berkala.

"KPK akan menyampaikan hasilnya secara transparan. Kami mengimbau semua pihak agar mendukung langkah penyidik demi efektivitas proses hukum,” tegasnya.

Kronologi Kasus: Dari Pertemuan Rahasia hingga OTT

Baca Juga : DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid diamankan bersama beberapa pejabat dinas terkait dugaan permintaan “jatah preman” atas proyek penambahan anggaran tahun 2025 di Dinas PUPR PKPP Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa awal mula kasus ini terungkap dari sebuah pertemuan rahasia di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025, antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI.

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan memberikan “fee” sebesar 2,5% kepada Abdul Wahid terkait penambahan anggaran proyek.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau Terkait Kasus Suap Abdul Wahid

“Fee itu diberikan atas kenaikan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik Rp106 miliar,” ungkap Tanak.

Namun, permintaan tersebut kemudian meningkat menjadi 5% atau sekitar Rp7 miliar setelah disampaikan kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP yang juga dianggap sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid.

Menurut KPK, pejabat yang menolak menyetorkan fee tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi. Di lingkungan dinas, praktik ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

Baca Juga : KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau, Gubernur Abdul Wahid Jadi Tersangka Pemerasan

Fee Disepakati dan Uang Mengalir

Setelah pertemuan lanjutan, seluruh Kepala UPT menyepakati pemberian fee 5% tersebut. Dana diberikan secara bertahap dalam tiga kali penyerahan, dengan total Rp4,05 miliar yang telah diterima pihak Abdul Wahid.

Pada November 2025, ketika transaksi terakhir berlangsung, tim KPK melakukan penyergapan dan mengamankan sejumlah pejabat terkait.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai pecahan — rupiah, dolar AS, dan poundsterling.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur). Ketiganya kini telah ditahan KPK dan dijerat dengan Pasal 12e, 12f, serta 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, Abdul Wahid beserta dua rekannya belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).