KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau, Gubernur Abdul Wahid Jadi Tersangka Pemerasan
KPK sita dokumen anggaran Pemprov Riau dan tahan Gubernur Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan fee proyek senilai miliaran rupiah.
nusantaraterkini.co, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting usai melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik terkait anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Selain penyitaan dokumen, KPK juga memeriksa Kabag Protokol Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi untuk memperdalam penyidikan.
"Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak penting dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara ini,” tambah Budi.
Budi juga mengimbau semua pihak agar bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum.
“Kami berharap masyarakat Riau turut membantu dengan tetap mendukung efektivitas penegakan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto membantah adanya penggeledahan di kantor gubernur. Ia menyebut kehadiran tim KPK hanya untuk meminta data tambahan.
“Tidak ada penggeledahan. Mereka datang hanya meminta data dan berbincang. Kalau ada dokumen yang dibawa, nanti Sekda yang tanda tangan,” jelasnya.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Riau. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka: Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran tahun 2025.
Penambahan anggaran tersebut naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan selisih sekitar Rp106 miliar. Dari hasil pemerasan itu, Abdul Wahid cs diduga telah menerima Rp4,05 miliar dari total kesepakatan Rp7 miliar.
Transaksi terakhir yang terjadi pada November 2025 akhirnya dibongkar KPK dalam OTT yang menjerat ketiganya. Kini, mereka telah ditahan dan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALAnggota DPRD Sumut Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Penjara
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
PAPUA TERKINIDPD Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
-
-
PERISTIWALanud Sjamsudin Noor Evakuasi Tujuh Jenazah KM Virgo
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan