KPK Geledah Kantor Summarecon, Sita Dokumen HGB hingga Bukti Elektronik
KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta Timur terkait dugaan suap HGB ATR/BPN. Penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti elektronik.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Budi menjelaskan, salah satu barang yang diamankan berupa dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik turut menyita dokumen mengenai keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang memiliki keterkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
KPK juga mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis. Langkah itu dilakukan guna memperdalam konstruksi perkara serta menelusuri keterkaitan antar-pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Budi menegaskan, rangkaian penggeledahan masih berlanjut. Penyidik KPK masih akan mendatangi sejumlah lokasi lain untuk mencari alat bukti yang dianggap relevan dengan perkara.
Sebelumnya Geledah Kantor ATR/BPN
Penggeledahan terhadap kantor Summarecon dilakukan sehari setelah penyidik KPK menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di kementerian tersebut, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktorat lainnya. KPK menyebut langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk HGB di Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian OTT, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, pihak Summarecon belum memberikan keterangan khusus mengenai penggeledahan tersebut. Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·14 menit yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·36 menit yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·43 menit yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
POLITIKVideo Call Saat Rapat, Formappi Minta MKD Panggil Moreno Soeprapto
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTAktivis Madina Soroti Kinerja Sagtas PETI, Minta Segera Tindak Aktor Intelektual dan Pendana
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan