Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah

Sidang kredit macet BRI Titi Papan di PN Medan menyoroti validasi usaha nasabah, 18 berkas kredit, dan arahan pimpinan unit soal pencairan.

Sidang saksi kasus kredit macet Bank BRI Unit Titi Papan di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Sidang saksi kasus kredit macet Bank BRI Unit Titi Papan di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,ย MEDAN โ€“ Persidangan perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit yang berkaitan dengan kredit macet Bank BRI Titi Papan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 tersebut menghadirkan Nofri, mantan mantri bank, sebagai saksi. Majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menggali keterangan saksi terkait proses verifikasi dan validasi usaha calon debitur sebelum kredit dicairkan.

Dalam persidangan, hakim menyoroti kesesuaian antara data usaha yang digunakan dalam pengajuan kredit dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pertanyaan tersebut muncul setelah majelis menemukan adanya perbedaan antara keterangan Nofri dengan pengakuan sejumlah nasabah yang sebelumnya telah memberikan kesaksian di persidangan.

Salah satu yang dipertanyakan adalah keterangan mengenai nasabah bernama Sundari. Nofri menyebut Sundari sebagai nasabah eksis Bank Mandiri yang memiliki usaha jasa pijat refleksi.

Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Sundari justru mengaku tidak mempunyai usaha sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan saksi.

Hakim kemudian menguji keterangan Nofri mengenai nasabah bernama Buyung. Menurut Nofri, Buyung mempunyai usaha agen dan penyewaan kursi.

Keterangan tersebut kembali dipertanyakan karena Buyung dalam persidangan sebelumnya menyatakan usaha yang dimaksud baru sebatas rencana dan belum pernah dijalankan.

Sementara untuk nasabah Joni Untung Tibor, Nofri menerangkan bahwa Joni menjalankan usaha sebagai pengepul barang bekas atau rongsokan dan mengajukan fasilitas kredit kepada bank.

Majelis hakim juga menggali informasi mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp2 juta kepada Joni yang disebut berkaitan dengan pencairan kredit.

Nofri membantah mengetahui adanya pemberian uang tersebut. Ia mengatakan perannya hanya memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan pimpinan unit dan mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.

Selain validitas usaha, majelis hakim turut mempertanyakan jumlah berkas kredit yang ditangani Nofri.

Hakim menanyakan alasan Nofri dapat memproses hingga 18 nasabah, jumlah yang disebut lebih banyak dibandingkan mantri lainnya.

Majelis kemudian menggali standar yang digunakan Nofri dalam melakukan verifikasi terhadap usaha calon debitur. Hal ini menjadi perhatian karena terdapat usaha nasabah yang disebut tidak berjalan sesuai dengan data dalam pengajuan kredit.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam perkara yang kemudian berkaitan dengan munculnya kredit macet.

Di hadapan majelis hakim, Nofri mengaku sempat menolak sejumlah pengajuan kredit. Namun, menurut keterangannya, proses pengajuan tetap berlanjut setelah mendapat arahan dari pimpinan unit yang disebut bernama Sapril.

Nofri menyebut dirinya mendapat instruksi agar pengajuan kredit tetap diproses dalam rangka mengejar target simpanan dan penyaluran pinjaman.

Menurut keterangannya, selama calon nasabah hadir dan memiliki usaha, meskipun dalam skala kecil, pengajuan kredit dapat diproses.

Persidangan perkara kredit macet BRI Titi Papan akan kembali digelar pada pekan mendatang. Agenda berikutnya dijadwalkan berupa pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman terhadap sejumlah dokumen terkait proses pengajuan dan pencairan kredit.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait