Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wakil Ketua DPRD OKU Terseret Pusaran Suap Proyek Massal, KPK Panggil Empat Tersangka Baru

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor KPK RI.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co,PALEMBANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024-2025. Dalam pengembangan kasus yang berujung pada suap massal tersebut, tim penyidik KPK hari ini, Kamis (20/11/2025) memanggil empat tersangka baru, termasuk salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD OKU dari Fraksi Gerindra, Parwanto.

​Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Parwanto dan tiga tersangka lainnya dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Tiga tersangka lain yang turut dipanggil adalah Robi Vitergo, anggota DPRD Kabupaten OKU dari PKB, serta dua orang pihak swasta, yakni Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Baca Juga : KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau, Gubernur Abdul Wahid Jadi Tersangka Pemerasan 

​Dilansir RMOL, penetapan status tersangka terhadap keempat orang ini telah dilakukan KPK sejak 23 Oktober 2025, menyusul serangkaian pemeriksaan yang mereka jalani sebelumnya sebagai saksi.
​Kasus suap proyek ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada Maret 2025. OTT tersebut sebelumnya telah menjerat enam orang, di antaranya mencakup unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPRD OKU, serta Kepala Dinas PUPR setempat.

​Skandal ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025. Dalam prosesnya, perwakilan anggota legislatif mengajukan permintaan "jatah" atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang kemudian disepakati untuk dialokasikan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp45 miliar, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar.

​Sebagai imbalan dari persetujuan tersebut, para anggota DPRD menuntut fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek, yang secara akumulatif mencapai Rp7 miliar. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Kepala Dinas PUPR lantas mengkondisikan sembilan proyek bernilai miliaran Rupiah—termasuk di antaranya rehabilitasi rumah dinas Bupati, pembangunan kantor dinas, dan peningkatan jalan—untuk dikerjakan oleh pihak swasta melalui praktik pinjam bendera perusahaan.

Baca Juga : Terungkap Fakta Baru UPTD PUPR Gunungtua Minta Fee Rp 450 Juta Uang Klik E-Katalog 

Total fee yang ditetapkan dalam praktik lancung ini adalah 22 persen, dengan rincian 2 persen untuk Dinas dan 20 persen sisanya untuk anggota DPRD.
​KPK menegaskan bahwa modus operandi suap proyek ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dan lebih luas, melibatkan konspirasi kolektif antara unsur legislatif dan pihak swasta untuk menjarah uang negara melalui proyek-proyek fiktif.

(*/Nusantaraterkini.co)