Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Bongkar Suap Sengketa Lahan, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka kasus suap eksekusi sengketa lahan senilai Rp850 juta di Depok.

KPK menunjukkan barang bukti uang suap hakim PN Depok. (Foto: Jonathan Devin/kumparan)
KPK menunjukkan barang bukti uang suap hakim PN Depok. (Foto: Jonathan Devin/kumparan)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi () resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan.

Tak hanya Wayan, lembaga antirasuah juga menjerat empat orang lainnya, yakni Bambang Setyawan selaku , Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, serta dua petinggi (KD), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama) dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi , Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses eksekusi sengketa lahan,” ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Menurut Asep, pihak PT KD diduga memberikan sejumlah uang kepada aparatur PN Depok agar proses eksekusi putusan perkara sengketa lahan dapat dipercepat. Nilai suap yang disepakati mencapai Rp850 juta.

Objek sengketa berupa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Meski PT KD telah memenangkan perkara dan mengajukan permohonan eksekusi sejak Januari 2025, permintaan tersebut tak kunjung dijalankan.

Setelah adanya pertemuan dan kesepakatan terkait fee percepatan eksekusi, Ketua PN Depok akhirnya menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi pada 14 Januari 2026.

Pasca penetapan tersangka, kelima pihak langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait