Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kompak Habisi Pria 44 Tahun, Ayah dan Anak ini Meringkuk di Dalam Penjara

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, menjelaskan bahwa pelaku, Bakti Kaban (60) dan Alfredo Kaban (31), tega menghabisi korban lantaran dendam. (foto: Nusantaraterkini/Junaidin Zai)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang ayah dan anaknya hingga menewaskan seorang pria bernama Matius Ginting (44).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Jumat (4/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, menjelaskan bahwa pelaku, Bakti Kaban (60) dan Alfredo Kaban (31), tega menghabisi korban lantaran dendam yang sudah lama terpendam.

BACA JUGA: PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?

“Dari pengakuan para pelaku, korban kerap menantang dan mengejek Alfredo. Hal ini memicu perselisihan yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan,” ujar Kompol Bambang kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Dalam kejadian tersebut, Alfredo terlebih dahulu terlibat perselisihan dengan korban. Pelaku kemudian mengajak ayahnya, Bakti Kaban, untuk melakukan aksi penikaman secara bersama-sama.

“Perbuatan mereka dikategorikan sebagai kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap Bambang.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan pelaku serta pakaian korban dan pelaku.

BACA JUGA: Heboh 'Terong Muda Bu Lurah', Netizen Ramai-ramai Buat Parodi

Saat ini, Bakti dan Alfredo Kaban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan