Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendukung rencana Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra untuk mendorong mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk mengajukan grasi ke presiden
"Kita mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Pak Prabowo terkait dengan pemberian grasi, amnesti terhadap 44 ribu napi dengan basis pendekatan kemanusiaan, demokrasi dan HAM. Terkait eks JI kami sudah dapat informasi mereka sudah menyatakan sikap bertaubat dan kembali ke pangkuan Indonesia," katanya, Jumat (3/1/2025).
"Saya pikir ini bisa masuk dalam kategori yang diberikan grasi tersebut, selama dia parameter kemanusiaan, demokrasi itu dapat di mereka, saya pikir nggak ada masalah," tambahnya.
Kemudian, Sugiat juga menyebut, rencana ini tetap harus dikawal oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal itu agar napi teroris tersebut dapat dipastikan bersih.
"Ya tetap nanti proses pemberian grasi yang khusus untuk JI tetap harus berkoordinasi dengan BNPT, memastikan bahwa ideologi mereka Pancasila, mereka sudah betul-betul sudah kembali ke NKRI, kalau sudah dijamin bersih ideologinya ya nggak masalah," katanya.
Baca juga: Soal 44 Ribu Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Ini Bocoran dari Menteri Imipas
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal melakukan asesmen ke para Napiter.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan asesmen terhadap Napiter yang ada di rutan maupun lapas. Tapi dalam konteks narapidana sudah di lapas, di situ kami akan melakukan asesmen terhadap eks JI yang di lapas kira-kira kalau sudah memang sesuai dengan syarat yang ditentukan Permenkumham pasti kami akan ajukan untuk pembebasan bersyarat," kata Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono.
Eddy menyebut pihaknya juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri hingga kejaksaan dalam asesmen tersebut. Nantinya, napi eks JI yang memenuhi syarat akan dibebaskan.
Baca juga: 12 Narapidana Teroris Lapas Cipinang Tegaskan Setia Kepada NKRI
"Ini sedang dilakukan, kami akan lakukan asesmen bersama Densus, BNPT, jaksa juga, karena di dalam sudah ada tim koordinasi pelaksanaan deradikalisasi, itu lah kita nanti untuk memberikan penilaian terhadap narapidana terorisme di lapas, apa kira-kira sudah memenuhi syarat tentang pembebasan bersyarat itu," katanya.
Lebih lanjut, Eddy menyebut napi eks JI itu jumlahnya sekitar 100 lebih. "Itu sekitar 115, sekitar segitu," katanya.
Diketahui, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah mendapatkan jumlah dan identitas para narapidana mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI). Yusril juga menambahkan pihaknya saat ini sedang mengkaji kemungkinan mendorong para mantan anggota JI tersebut untuk mengajukan grasi kepada presiden.
"Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden," katanya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)