Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

GRASI Gelar Aksi Sejuta Tanda Tangan: Desak Pemerintah Keluarkan PERPU Sita Aset Korupsi

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
GRASI Gelar Aksi Sejuta Tanda Tangan: Desak Pemerintah Keluarkan PERPU Sita Aset Pemerintah. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Sejumlah elemen dan organisasi, di Kota Medan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI), mengadakan pertemuan lanjutan untuk diskusi tentang rencana aksi sejuta tanda tangan gerakan rakyat anti korupsi (GRASI) yang rencananya akan digelar pada Selasa (22/4/2025).

Pertemuan itu, diadakan di Sekretariat Adv Jasa Sembiring, Jalan Mandala Bypass, Medan, Senin (14/04/2025).

GRASI menyatakan sikapnya, akan mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan PERPU Sita Aset Pemerintah.

Baca Juga : Komisi XIII DPR Dukung Napi Eks JI Ajukan Grasi ke Presiden

Menurut Ketua Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Nico Nadeak, pertemuan lanjutan ini dilakukan untuk memantapkan aksi sejuta tanda tangan yang akan mereka lakukan di Kantor DPRD Kota Medan dan Sumut. "Ini akan terus berkelanjutan," ujar nico.

Menurut Nico, tuntutan aksi sejuta tanda tangan yang mereka lakukan adalah untuk mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset Para Koruptor, Darurat Keadilan, Darurat Narkoba dan Konflik Agraria, yang pada hari ini sangat memprihatinkan. 

Nico Nadeak juga meminta ketegasan dari Presien Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang pada awal-awal kampanye sangat semangat untuk menindak para koruptor.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI), Johan Merdeka mengatakan, bahwa ada suatu gerakan di Sumatera Utara yang masih konsisten dan ingin melihat negara ini bersih dari para tikus-tikus dan orang-orang yang gila jabatan dan di wacanakan juga gila uang.

"Maka GRASI ini juga akan menyuarakan terkait persoalan UU TNI, Persoalan Tanah dan Konflik Agraria dan Investasi Asing juga menjadi persoalan besar yang mana kapitalisme sudah bermain di dalamnya yang melahirkan kesetaraan dan korupsi," ujarnya.

Menurut Johan, persoalan ini harus segera disyahkan tentang UU Perampasan Aset Koruptor agar bisa terealisasi. Apabila DPR tidak bersedia maka mereka meminta Presiden Prabowo, agar segera mengeluarkan PERPU, Pengganti UU Perampasan Aset Koruptor.

Sedangkan Aktivis Buruh, Dedi Izhar Daulay dari aktivis buruh sebagai rakyat Indonesia mengatakan bahwa dirinya juga menitipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo, karena pernah mengeluarkan statement akan mengejar pelaku korupsi sampai ke antartika. 

Menurut Izhar, dirinya tidak meminta pelaku korupsi dikejar sampai ke antartika tapi cukup menindak tegas pelaku korupsi.

Dirinya juga mengaku sangat miris melihat undang-undang Omnibus Law dan UU TNI. Dia menilai UU tersebut terkesan dipaksa untuk disahkan.

"Kenapa kejar tayang dan harus ditayangkan dan harus disahkan. Sementara, UU Perampasan Aset yang sangat urgen dan kegentingan kenapa sampai saat ini belum juga disahkan. Sehingga korupsi itu bukan suatu momok yang menakutkan bagi para pejabat-pejabat kita yang punya kepentingan dan sudah merupakan hal yang biasa," bebernya.

Dedi juga mengatakan bahwa dirinya melihat sendiri, hampir setiap hari dan setiap bulan ada saja berita tentang korupsi. Bukan itu saja tapi penegak hukum juga terlibat dalam lingkaran korupsi itu.

Jadi untuk itu, kata Dedi bahwa aksi yang akan dilakukan GRASI nantinya meminta keseriusan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk menetapkan atau membuat PERPU atau PEPRES terkait UU Perampasan Aset.

Joni Siregar, dari Forum Rakyat Bersatu juga mengemukakan pendapatnya bahwa dirinya melihat dalam persoalan ini adalah paling utama tangkap mafia tanah yang ada di Sumatera Utara, khususnya TNGL yang ada, di Kabupaten Langkat. 

Syafruddin Ali selaku Direktur Operasional Firma Hukum Jasa Justitia Investigation mengatakan, selaku kuasa hukum dari GRASI, pihaknya akan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan peserta UNRAS, seperti merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum serta melindungi para peserta aksi tidak di kriminalisasi oleh siapapun.

(Dra/nusantaraterkini.co).