Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi VIII DPR Minta Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Ditarik dari Kanal Publik

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (Foto: istimewa)

Komisi VIII DPR Minta Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Ditarik dari Kanal Publik

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta konten soal pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin yang kasusnya sedang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim) untuk segera ditarik dari peredaran publik. Sebab akibat beredarnya konten tersebut, masyarakat menjadi resah.

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

"Pihak yang terkait juga harus menarik konten di kanal publik supaya tidak beredar di tengah-tengah masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Legislator Partai Golkar ini juga meminta konten-konten seperti itu harus ditindak karena meresahkan masyarakat.

"Konten seperti ini harus ditindak. Selain meresahkan masyarakat, konten seperti bertentangan dengan nilai-nilai agama, hukum, dan kepatutan publik," tegasnya.

Baca Juga : Pimpinan Padepokan Sendang Sejagat Berulah Lagi dan Dipanggil MUI Langkat, Buat Konten Sesat

Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu

Baca Juga : Mio Mirza: Fenomena Viral di TikTok yang Memikat Perhatian

"Pembuat skenario," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.

(cw1/nusantaraterkini.co)