Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyayangkan soal pembahasan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak melibatkan publik.
Terutama organisasi profesi kedoktetan. Seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan lain-lain.
Baca Juga : PP Kesehatan Harus Lindungi Industri Hasil Tembakau
Padahal kata dia, makin banyak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan dan penyusunan PP atau aturan itu akan baik baik dan sempurna.
Baca Juga : Imbas PP Kesehatan, DPR Wanti-wanti Pabrik Rokok Bangkrut hingga PHK Massal
"Maka saya berharap tidak ada benturan dalam implementasi PP ini dengan aturan perundang-undangan yang lain," ungkapnya, Rabu (7/8/2024).
Edy mengaku memang belum membaca seluruh 1.172 pasal PP Kesehatan tersebut. Namun, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan masyarakat. Di antaranya keterlibatan publik, alat kontrasepsi, penjualan rokok secara eceran, mamdatory spending (anggaran), dokter asing, rumah sakit rujukan, dan lain-lain itu tidak ada benturan di tengah masyarakat.
Baca Juga : Perubahan Status BUMN Baik Asal Disampaikan Secara Transparan ke Publik
Apalagi lanjut politisi dari Fraksi PDI-P itu, khusus penganggaran di bidang kesehatan akan mengikuti program yang direncanakan (money follow program) pasca Undang-undang (UU) Kesehatan disahkan. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus anggaran wajib minimal (mendatory spending) di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.
"Itu terjadi perdebatan yang alot dengan pemerintah," ujarnya.
Sedangkan terkait majelis kedisiplinan dokter, sambungnya, menurut pemerintah itu masuk kategori administrasi birokrasi, juga standar kedokteran, standar rumah sakit, standar obat-obatan, dan sebagainya tidak lagi ditangani IDI.
Baca Juga : IDI Pasaman Barat Kerahkan Dokter Spesialis dalam Aksi Solidaritas Pasca-Bencana
"Pemerintah ingin ada keseimbangan baru standar pelayanan kesehatan," jelas Edy.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan dan IDI Salurkan Bantuan ke Kabupaten Tapanuli Selatan
Lebih parah lagi kata dia, ketahanan kesehatan Indonesia lemah. Dimana alat kesehatan (Alkes) 90% impor, bahan baku obat -obatan 80% juga impor.
"Kalau sistem kesehatan kita seperti ini terus-menerus, maka semua akan menjadi mahal, dan berapapun anggaran APBN dan APBD akan habis. Jadi, keseimbangan baru ini menjadi evaluasi semua agar pelayanan kesehatan makin baik dan terjangkau masyarakat," ungkap Edy.
Sementara itu, Wakil Ketua IDI Slamet Budiarto mengatakan, pihaknya tak dilibatkan dalam proses penyusunan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur Edukasi dan Pelayanan Kesehatan.
Menurutnya IDI tak dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Dia sangat menyayangkan langkah pemerintah yang merumuskan PP Kesehatan tak melibatkan IDI. Padahal, banyak pihak yang akan melaksanakan turunan aturan terkait PP tersebut.
"Mungkin dalam pembuatan PP ini memang seharusnya pemerintahan Bapak Presiden Jokowi dan tinggal 2 bulan, tentunya Presiden terpilih kan punya tim juga memang seyogianya melibatkan tim tersebut dalam pembuatan PP ini," pungkasnya.
Sekadar informasi, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai pro kontra. Penggabungan banyak kluster di dalam satu PP menjadi salah satu yang menjadi persoalan di masyarakat.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
