Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi IV Dukung Keputusan DPR Sahkan Pansus Konflik Agraria

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendukung penuh keputusan pimpinan DPR yang akan mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada akhir penutupan sidang paripurna DPR RI, tanggal 2 Oktober 2025. 

Pansus ini merupakan usulan dari Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto saat menerima perwakilan petani, Rabu (24/9/2025) kemarin.

"Sebagai wakil Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IV, saya mendukung penuh rencana pembentukan Pansus ini,” ungkapnya merespon keputusan pimpinan DPR RI usai audiensi DPR RI dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP), Jumat (26/9/2025).

Baca Juga : Reforma Agraria Terhambat UU Sektoral, Aparat Dinilai Ikut Represif

Menurut Alex, kehadiran Pansus ini nantinya, akan memberikan kepastian hukum terhadap petani Indonesia, dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kesejahteraan. 

“Dengan kehadiran Pansus ini, nantinya reformasi agraria tidak lagi menggantung tanpa kejelasan,” terang Alex yang juga legislator dapil Sumatera Barat itu. 

Dimata Alex, kehadiran Pansus ini akan memberi ruang terwujudnya pesan Presiden Prabowo mengenai amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga : Kasus Pagar Laut, Komisi II: Menteri ATR Harus Siapkan Peta Jalan Tuntaskan Konflik Agraria

Diketahui, usai pertemuan audiensi itu, DPR mencatat tiga poin kesimpulan. Pertama, DPR akan mendorong pemerintah untuk percepatan kebijakan satu peta dan merapikan desain tata ruang di wilayah NKRI.

Kedua, DPR juga mendorong pemerintah membentuk Badan Pelaksana Rerformasi Agraria. 

Ketiga, DPR menyetujui pembentukan Pansus penyelesaian konflik agraria yang akan disahkan pada akhir penutupan sidang paripurna DPR RI tanggal 2 Oktober 2025.

(cw1/Nusantaraterkini.co)