Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi II DPR Pastikan Pilkada Serentak 2024 Pakai Putusan MK

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga : Baleg dan Komisi II Rebutan Bahas RUU Pemilu, Formappi: Manajemen Pembentukan Legislasi DPR Amburadul

“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : Penugasan Gibran Berkantor di Papua, Komisi II: Masalah Papua Butuh Penanganan Cepat

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 ” katanya.

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 yang baru saja disetujui oleh Komisi II DPR.

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

“Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” katanya.

Supratman menyampaikan, usai rapat ini, pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham, untuk melakukan harmonisasi PKPU tersebut.

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder

Senada, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham, dan PKPU Pilkada segera diundangkan.

“Setelah itu kita sampaikan ke publik. Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” kata Afif.

(cw1/Nusantaraterkini.co)