nusantaraterkini.co, MEDAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara aktivis buruh dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) berlangsung dengan menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) delapan buruh kelapa sawit di Kabupaten Asahan, Sumut.
Mereka menilai, persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS).
Dalam forum tersebut, Departemen Adovokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) pusat, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan PHK sepihak tanpa memenuhi kewajiban normatif kepada pekerja.
Mereka menyebut, pemerintah daerah maupun instansi terkait cenderung membiarkan praktik pelanggaran hak buruh ini berlarut-larut.
“Persoalan ini bukan hanya tentang hak buruh yang dilanggar saja. Ada pelanggaran hukum dan manipulasi perusahaan yang kami lihat,” kata Sayyid saat RDP berlangsung di ruang rapat Komisi E DPRD Sumut, Rabu (20/8/2025) sore.
Berangkat dari pelaporan yang mereka buat terkait praktik pemberangusan serikat pekerja di perusahaan tersebut. Sayyid menilai, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan daerah cacat.
“Rumitnya kasus ini karena hasil pemeriksaan dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumut juga cacat. Kami sudah melaporkan adanya pemotongan upah dan union busting, tapi tidak ditindaklanjuti,” ucap Sayyid.
Dalam amatan Nusantaraterkini.co, rapat yang seharusnya menghadirkan empat elemen penting itu berlangsung pincang. Perusahaan yang tengah disorot justru tidak hadir, tanpa alasan jelas.
Rapat digelar di ruang Komisi E DPRD Sumut lantai 2 mulai pukul 15.30 hingga 16.40 WIB. Hadir Ketua Komisi E, M Subandi, bersama tiga anggota DPRD lain, yakni Edi Suharman Sinuraya, Ahmad Darwis, dan Rahmansyah Sibarani.
Dari pihak pengadu, hadir Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (Akbar) Sumut yang terdiri dari FPBI serta KontraS Sumut. Sementara itu, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Sumut datang terlambat.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)