Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi C DPRD Sumut Pastikan Petugas Berisiko Tinggi Dapat Perlindungan Asuransi, Klaim Warga Dikawal

Komisi C DPRD memastikan petugas Damkar dan Satpol PP mendapat perlindungan asuransi serta mengawal penyelesaian klaim warga yang sempat terhambat.

Plang Kantor DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026). (Foto: maria/nusantaraterkini.co)
Plang Kantor DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026). (Foto: maria/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Perlindungan terhadap petugas lapangan yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas menjadi perhatian Pemerintah Daerah bersama Komisi C Sumut. Petugas Pemadam Kebakaran () dan Satuan Polisi Pamong Praja ( PP) disebut telah masuk dalam cakupan perlindungan asuransi jiwa daerah.

Ketua Komisi C , Rony Reynaldo Situmorang, menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Rony, skema perlindungan tersebut disiapkan untuk memberikan jaminan kepada petugas yang dalam pekerjaannya berhadapan langsung dengan potensi kecelakaan maupun risiko keselamatan lainnya.

“Sudah mencakup risiko kecelakaan kerja tinggi. Untuk meng-cover semua itu,” kata Rony.

Selain menyasar pekerja dengan risiko tinggi, perhatian pemerintah daerah juga diarahkan kepada masyarakat kurang mampu. Kelompok masyarakat yang berada dalam desil 1 dan kesulitan memperoleh perlindungan asuransi jiwa secara mandiri disebut mendapatkan fasilitas melalui program pemerintah.

Rony menjelaskan, skema tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Enggak, OJK tidak terlibat. Tapi berusaha untuk meng-cover masyarakat yang sulit mendapatkan asuransi jiwa,” ujarnya.

Tak hanya memastikan cakupan perlindungan, Komisi C DPRD juga mengawal persoalan yang muncul dalam proses pembayaran klaim. Rony mengatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait klaim yang mengalami keterlambatan.

Salah satu persoalan yang dicontohkannya berkaitan dengan hak ahli waris peserta yang telah meninggal dunia, tetapi pembayarannya sempat belum terealisasi.

Menurut Rony, Komisi C DPRD kemudian memfasilitasi persoalan tersebut agar kendala administrasi maupun proses pencairan dapat segera diselesaikan.

“Kami melindungi masyarakat. Mereka ada masukan premium (premi), lama dibayarkan padahal sudah meninggal. Kami tolong mereka, langsung tuntas dan akan dibayarkan premiumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan klaim tersebut dapat diselesaikan melalui satu kali pembahasan dalam rapat.

“Penyelesaian rapatnya sekali saja,” pungkas Rony.

Komisi C DPRD pun menegaskan pentingnya memastikan program perlindungan asuransi tidak hanya tersedia bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga dapat direalisasikan ketika peserta atau ahli waris mengajukan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

(Cw3/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait