Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Aksi di Mapolrestabes Medan, Tuntut Keadilan Penanganan Perkara

Kami ingin Kapolrestabes Medan datang langsung menemui kami, dan lebih objektif dan penuh rasa keadilan dalam penanganan perkara masyarakat

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu saat melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Jumat (20/12/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu saat melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Jumat (20/12/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu melakukan aksi di depan Markas Polrestabes Medan, Jumat (20/12/2024).

Dalam aksinya, massa menuntut terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Erwin, yang tidak ada perkembangan selama delapan bulan lamanya.

Dari amatan Nusantaraterkini.co, Erwin merupakan suami dari Yanti yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh R, yang merupakan warga Komplek Cemara Asri.

Belakangan kasus tersebut menjadi perhatian mahasiswa, karena laporan balik dari pihak terlapor, ditindaklanjuti hanya dalam kurun waktu empat hari.

Atas laporan tersebut menetapkan Yanti sebagai tersangka, Yanti akhirnya menerima vonis selama eman bulan karena laporan itu.

"Kami meminta Polrestabes Medan tidak tebang pilih dalam menangani kasus LP/B/450 yang dilaporkan oleh saudara Erwin atas dugaan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan luka serius pada korban," ucap Sutoyo, Koordinator Aksi.

Massa juga mendesak agar Kapolrestabes Medan menemui mereka secara langsung.

"Kami ingin Kapolrestabes Medan datang langsung menemui kami, dan lebih objektif dan penuh rasa keadilan dalam penanganan perkara masyarakat dan jangan ada diskriminasi hukum," ujarnya.

Sutoyo juga menyampaikan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan hukum di Polrestabes Medan.

“Ketika seorang kakak membantu adiknya dalam kasus KDRT, malah justru dilaporkan balik dan langsung dijadikan tersangka dalam empat hari. Ini sangat janggal,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Erwin dengan laporan polisi LP/B/450/IV/2024/SPKT POLDASUMATERAUTARA telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Akan tetapi sudah delapan bulan tidak ada perkembangan terkait laporan tersebut.

(cw4/nusantarateriki.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru