Ketua Umum DPP Partuha Maujana Sebut Tidak Ada Tanah Ulayat di Simalungun
Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Ketua Pemangku Adat dari DPP Partuha Maujana Simalungun sekaligus Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba menyikapi adanya polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Sarmedi mengatakan, di wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non etnik Simalungun.
"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun," katanya melalui keterangan tertulis diterima, Senin (25/3/2024).
Pernyataan ini disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Di mana diketahui, dalam sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupaten Simalungun telah memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.
Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu atas Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023.
Dalam laporan ini, Sorbatua Siallagan dilaporkan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Dalam laporan itu, Sorbatua menduduki lahan seluas ± 162 hektar sesuai dengan peta klaim areal PT TPL.
Menurut Sarmedi, terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.
"Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum," bebernya.
(zie/nusantaraterkini.co)