Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta Dinonaktifkan Gegara Dugaan Korupsi

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Korupsi. (iStockphoto)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah mengusut kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jakarta. 

Atas kasus ini, Pemprov Jakarta pun akhirnya angkat suara. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Jakarta, Budi Awaluddin, membenarkan adanya penggeledahan yang berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Dia mengatakan kalau penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (18/12/2024) sejak mulai pukul 10.40 WIB di ruang Kepala Dinas lantai 15 dan di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, lantai 14.

Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit

Budi menambahkan, sebelumnya Pemprov Jakarta sudah menerima surat dari Kejati Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta tahun anggaran 2023. 

"Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pun sudah menginstruksikan bagian Inspektorat Pemprov Jakarta untuk mendalami dugaan itu," katanya, dikutip kumparan, Kamis (19/12/2024).

Dari pendalaman yang dilakukan, kata Budi, memang ditemukan dugaan penyimpangan anggaran. Adapun nominal kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan itu masih dihitung. 

Baca Juga : Kasus Korupsi Lahan PTPN I, Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari PT DMKR Sebesar Rp150 Miliar

"Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana akan dinonaktifkan. "Kamis (19/12/2024), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," ujar dia.

Budi memastikan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejati Jakarta mengenai perkembangan penanganan kasus itu. Pemprov Jakarta, kata Budi, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam melakukan pengusutan.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," ujar dia.

Baca Juga : Mutasi Pejabat Kejagung dan Kejati: Jaksa Agung Rotasi Wakil Kepala Kejati Jatim, Sultra, Bali hingga Papua

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Pariwisata Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12/2024).

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan, 3 rumah tinggal di kawasan Jaktim dan Jakbar.

"Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi," kata Syahron dalam keterangannya.

Baca Juga : Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terseret Kasus Korupsi Uang Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit

Dari penggeledahan itu, Syahron melanjutkan, penyidik menyita sejumlah alat bukti. Adapun penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023 dengan nilai kegiatan mencapai Rp 150 miliar.

"Kasus dugaan korupsi ini sudah diselidiki sejak November 2024 lalu. Status perkaranya lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12/2024) kemarin," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Dinilai Rusak Moral, Warga Srengseh Sawah Kepung Hotel Kartika One