Nusantaraterkini.co - Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan perlunya kajian lebih lanjut terkait rencana Kementerian Agama menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan bagi semua agama.
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra mengaku wacana Kemenag tersebut adalah terobosan terbaik, lantaran memudahkan warga negara dalam mengakses layanan.
“Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi,” kata Dhahana dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Minggu, (3/3/2024).
Namun, Dhahana memfatwakan untuk merealisasikan rencana tersebut membutuhkan kajian menyeluruh mulai dari regulasi, birokrasi, hingga sosiologis.
Menurutnya, implementasi rencana Kemenag ini memerlukan kerja-kerja praktis, namun tidak mudah dan sederhana. Dalam hal birokrasi misalnya, umat kristen, buddha, katolik, konghucu, hindu, dan pemeluk agama dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sementara, beberapa aturan terkait pernikahan juga menjadi tantangan bagi KUA dalam melaksanakan rencana Kementerian Agama itu.
Dhahana kemudian menyatakan bahwa pihak Ditjen HAM siap menjadi mitra dialog bagi Kementerian Agama untuk merevitalisasi KUA, jika beberapa peraturan perlu direvisi.
“Kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog,” ujarnya.
Dhahana mengakui kini pihaknya tengah menyiapkan parameter HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ditjen HAM akan menggunakan beberapa indikator parameter HAM yakni, kesetaraan, inklusivitas, non-diskriminasi, dan aksesibilitas pelayanan.
Ia mengingatkan agar para pemaku kepentingan membangun komunikasi yang intens sehingga kesalahpahaman masyarakat tidak terjadi.
“Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,” tutur Dhahana.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com