Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kabupaten Langkat, sudah lengkap (P21).
"Benar untuk 3 berkas perkara tersangka kasus PPPK Langkat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dan diterima penyidik pada tanggal 30 Desember 2024. Terkait penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi kewenangan penyidik," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/1/2024).
Baca Juga: Skandal Panas Berujung Penjara, Wanita Ini Gasak Motor usai Hubungan Intim
Kasus ini, melibatkan kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Diketahui, Sejak 30 Desember 2024 lalu, Kejaksaan tinggi Sumut juga telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap. Namun, ketiganya belum dikirim Polisi ke kejaksaan.
Hadi menyebutkan, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan tinggi. Namun, terkait alasannya, Hadi belum merinci.
"Pelaksanaan pelimpahan masih dikordinasikan dengan Jaksa," ucap Hadi.
Kasus ini bermula, ketika Eka Syhaputra Depari, Saiful Abdi dan Alek Sander diduga terlibat dalam kasus suap seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Polsek Medan Sunggal Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Matius Ginting
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat. Diantaranya Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Sementara itu, keduanya saat ini telah ditangkap dan dikirim ke kejaksaan.
(cw7/nusantaraterkini.co)