nusantaraterkini.co, MEDAN - Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023 memasuki babak baru, dimana secara resmi pada jumat, 13 September 2024 Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menetapkan 3 orang tersangka baru yaitu Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Maret 2024 Polda Sumut juga telah menetapkan 2 orang kepala sekolah sebagai tersangka yaitu Rohayu Ningsih dan Awaluddin yang diduga menerima suap atau hadiah/janji dari 6 dan 22 guru honorer yang merupakan peserta PPPK Langkat, dengan jumlah uang diduga sekitar ratusan juta.
Maka, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka. Tetapi hingga saat ini kelima tersangka tersebut belum juga ditahan.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, mengapa 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan? Apa karena mereka pejabat?
Menyikapi hal itu, LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.
"Hal ini dapat dilihat secara terang benderang ketika 2 Tersangka Kepala sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak maret hingga sampai saat ini tidak ditahan," kata Irvan Saputra, SH, MH didampingi Sofyan Muis Gajah, SH, Selasa (17/9/2024).
Tidak itu saja, keistimewaan terhadap tersangka kasus PPPK Langkat sangat terlihat ketika adanya perbedaan upaya paksa terhadap tersangka PPPK Kasus Madina dan Batu Bara.
"Dimana 6 tersangka di Madina dan 5 tersangka di Batu Bara ditahan. Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 tersangkanya tidak dilakukan penahanan," bebernya.
LBH Medan menilai ini menjadi sejarah buruk bagi penegakkan hukum yang terburuk terkait tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.
"Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP," pintanya.
Jika hal ini tidak dilakukan, kata Irvan, maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.
"Tidak hanya itu, LBH Medan juga mendesak PJ. Bupati Langkat untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan dan BKD Langkat dari jabatannya sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," terangnya.
Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, kata Irvan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru," bebernya.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya, karena diduga masih ada aktor utamanya.
"Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).