Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Harli Siregar memastikan, akan mengusut tuntas kasus pembelian aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Citraland.
Harli mengatakan, saat ini proses kasus jual beli aset tersebut sedang berlangsung di Kejatisu.
“Sedang dalam pelaksanaan tugas dan sedang berlangsung,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga : KPK Sita Uang Rp 23 Miliar, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah Bangunan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Selain itu, pihaknya juga sudah menggeledah lokasi penting penjualan aset dan juga mengambil beberapa dokumen penting dari hasil jual beli.
“Kami sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan sudah mengambil data dan dokumen, saat ini sedang kami pelajari,” ucapnya.
Hal itu dilakukan untuk pemberantasan korupsi sesuai perintah Presiden, dan dengan pemberantasan korupsi pembangunan Sumut lebih bermartabat.
“Bahwa sekali lagi ini demi pembangunan Sumut yang bermartabat,” ucapnya.
Baca Juga : Luhut Parlinggoman Siahaan: Korupsi KPU Tanjungbalai Harus Dibongkar Tanpa Kompromi
Untuk itu dia meminta dukungan masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi tersebut.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat agar bersama-sama mencegah dan melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejatisu telah menyita sejumlah dokumen dari enam tempat dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN 1 kepada pihak pengembang Citra Land.
Enam lokasi yang digeledah yakni ruang direksi, komisaris menejer keuangan, oprasional dan gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Jalan Medan Tanjung Morawa.
Kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa kilometer 16, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga : Soal Noel Tersangka Korupsi, Prabowo: Mungkin Dia Kira Pemerintah Bodoh dan Lemah
Selanjutnya ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Lalu, ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tj Gusta, Deliserdang.
Terakhir, ruangan project manager general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
(Cw3/nusantaraterkini.co)
