Luhut Parlinggoman Siahaan: Korupsi KPU Tanjungbalai Harus Dibongkar Tanpa Kompromi
Penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandai langkah serius dalam penyidikan dugaan
nusantaraterkini.co, TANJUNGBALAI — Penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandai langkah serius dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Rp16,5 miliar.
Dalam operasi yang berlangsung hampir lima jam, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga kuat terkait penyalahgunaan anggaran hibah tahun 2023–2024.
Luhut Parlinggoman Siahaan, mantan Ketua KPU Tanjungbalai yang kini berkiprah sebagai advokat nasional di Jakarta, menyatakan dukungan total kepada Kejaksaan sekaligus melontarkan kritik keras.
Luhut, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai kuasa hukum KPU Sumut, KPU Labuhanbatu, berbagai KPU daerah lain, hingga menjadi bagian dari tim hukum Prabowo–Gibran di Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Saya berdiri di belakang Kejaksaan. Segera tetapkan tersangka, jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang merasa kebal hukum. Korupsi di KPU bukan sekadar kejahatan keuangan, ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan penghinaan terhadap rakyat Tanjungbalai,” kata Luhut, Kamis (28/8/2025).
Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan prinsip equality before the law. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada orang yang lebih tinggi daripada hukum. Hentikan budaya tebang pilih. Jika bukti sudah cukup, siapa pun yang terlibat harus diseret ke pengadilan. Jangan berhenti di penggeledahan, rakyat menunggu keadilan nyata, bukan janji kosong,” ujarnya.
Menurut Luhut, dukungan terhadap kejaksaan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral untuk menyelamatkan demokrasi di daerah.
“Kejaksaan harus tuntas, harus berani. Jangan gentar menghadapi tekanan politik atau kepentingan tertentu. Sebab, setiap rupiah dana publik adalah amanah rakyat. Siapa yang merampasnya, harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANPBB dan BINUS Edukasi Mahasiswa Lewat Pameran Perbudakan Kolonial
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan
hendra·21 menit yang lalu -
-
KRIMINALKorban Pembacokan Pasar Gambir Tagih Janji Pelaku: Minta Polisi Segera Bertindak
hendra·46 menit yang lalu -
NEWSMarwan Jafar Tagih BI: Jangan Cuma Jaga Rupiah, Buktikan Dampaknya ke Lapangan Kerja!
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Kasus Korupsi PNBP Belawan, Hakim Cecar Ahli Navigasi soal Prosedur Pengawasan Kapal
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·2 jam yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan