Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Sita Uang Rp 23 Miliar, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah Bangunan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan neg

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diperika selama hampir lima jam terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa/Nusantaraterkini.co)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diperika selama hampir lima jam terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 1,6 juta Dolar AS atau sekitar Rp26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, tim penyidik pun sudah menyita empat mobil dan lima bidang tanah dan bangunan.

"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut," ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga : Menteri Agama Enggan Banyak Komentar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut

Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.

Namun begitu, ia belum menjelaskan siapa pemilik uang serta aset yang disita itu.

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," pungkas Budi, mengutip RMOL.id.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. 

KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga : Perkiraan Awal Dugaan Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil Qoumas Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk penggeledahan mantan Menteri Agama . 

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

(fer/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait