KPK Sita Uang Rp 23 Miliar, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah Bangunan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan neg
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 1,6 juta Dolar AS atau sekitar Rp26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, tim penyidik pun sudah menyita empat mobil dan lima bidang tanah dan bangunan.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut," ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga : Menteri Agama Enggan Banyak Komentar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut
Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Namun begitu, ia belum menjelaskan siapa pemilik uang serta aset yang disita itu.
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," pungkas Budi, mengutip RMOL.id.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Menurut Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga : Perkiraan Awal Dugaan Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil Qoumas Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk penggeledahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
(fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·10 menit yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·31 menit yang lalu -
INTERNASIONALSurvei Ungkap 52 Persen Warga Filipina Merasa Tak Berdaya Hadapi Korupsi
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
KRIMINALBobol Rumah Kosong di Hamparan Perak, Spesialis Curanmor dan Pencurian Ditangkap Polisi
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap Polisi, Bawa 15 Butir Ekstasi Beragam Merek
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTak Diberi Uang Rokok, Ayah di Deliserdang Aniaya Putri Kandungnya hingga Babak Belur
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTJejak Rel Tempo Dulu: Perjalanan Stasiun Timbang Langkat Menjadi Stasiun Binjai
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELTeknologi Drone Slog Polri Diterjunkan Atasi Karhutla di Pemulutan Ogan Ilir
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan