Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejati Sumut, Bahas Kolaborasi Pemulihan Pascabencana

Menteri PU Doddy Hanggodo koordinasi dengan Kejati Sumut untuk percepat pemulihan pasca-bencana di Sumatera Utara

Bagikan:
Menteri PU Doddy Hanggodo (kiri) saat berdialog dalam pertemuan terbatas membahas strategi bersama Kejati Sumut Harli Siregar. (Foto: istimewa)
Menteri PU Doddy Hanggodo (kiri) saat berdialog dalam pertemuan terbatas membahas strategi bersama Kejati Sumut Harli Siregar. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Menteri Pekerjaan Umum (PU) melakukan kunjungan kerjanya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) guna melaksanakan kolaborasi pemulihan pascabencana alam yang melanda Sumatera. 

‎

‎Kehadiran Doddy Hanggodo disambut Kajati Sumut , di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026). 

‎

‎Usai kunjungan berlangsung, secara khusus, memberikan apresiasi atas kerjasama dan sinergitas selama ini dan mengharapkan dukungan Kejati Sumatera Utara dalam mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumatera Utara.

Kunjungan pada momen bulan suci ramadan ini, menurutnya, sebagai silaturahmi dan koordinasi, juga menjadi bukti sinergitas antara institusi Kejaksaan dengan jajaran Kementerian.

‎

"‎Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana," katanya dalam keterangan, Rabu (11/3/2026). 

"Upaya pemerintah itu menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta ber kemanfaatan bagi masyarakat sumatera utara," sambungnya.

‎

‎Sejalan dengan pernyataan Doddy, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan terkait mekanisme dukungan Kejaksaan pada Lembaga pemerintah seperti dalam proses pemulihan pasca bencana, bahwa selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, terdapat tugas fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kejaksaan dengan kuasa khusus yang diberikan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," tegas Harli.

‎Selain itu, dibidang intelijen, sebagaimana pada pasal 30 B UU Kejaksaan ditegaskan Kejaksaan secara garis besar bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD), ungkap Kajati.

‎

‎(Tim/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait