Kejaksaan Agung Anggarkan Rp14 Miliar untuk Hadapi Pemilu 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp14 miliar lebih untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
Hal ini disampaikannya pada rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga : Jaksa Agung, Negara Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir Sumatera
"Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dalam program pelayanan hukum dari pilpres, pemilu legislatif dan pilkada dialokasikan sebesar Rp14.291.400.000 untuk satuan kerja di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait anggaran yang pernah dikeluarkan pada 2023 kemarin senilai Rp65 miliar terdiri dari pembuatan pos pemilu sebesar Rp64 Miliar dan kegiatan diklat terpadu sekitar Rp1 Miliar.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
Pembuatan pos tersebut dibagi ke 534 satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan cabang-cabang lainnya.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin, mengungkapkan juga mengungkapkan kendala penanganan tindak pidana pemilu masih sering terjadi.
"Kendala dalam tindak pidana pemilu masih kerap terjadi khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," terang Burhanuddin.
Baca Juga : Kritisi 175 Ribu Kasus Hukum Mangkrak, Legislator Hinca Panjaitan: Kalau Dikumpulin Bisa Satu Stadion
Diakui Burhanuddin, hal ini pun sering dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk menghindari jerat hukum.
"Seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," sebutnya.
Untuk itu, tambahnya, Jaksa Agung telah menyiapkan antisipasi dengan menerbitkan instruksi Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024 sebagai bentuk komitmen pelaksanaan.
(mr6/Nusantaraterkini.co)
