Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai Rp6,6 triliun, hasil dari penyelamatan keuangan negara.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, menilai hal tersebut tidak substansial dan hanya pencitraan semata.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga : Komisi III: Jaksa Melanggar Hukum Adalah Pengkhianat Keadilan
ICW, sebut Wana dalam Desember 204 mencatat nilai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp 300 triliun. Namun, pengembalian kerugian keuangan negara hanya 4,8 persen.
“Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak berhasil,” ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut, ICW mendesak agar pemerintah berfokus pada hal yang substansial, yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Soal Sitaan Rp 6,6 T kepada Pemerintah, Guru Besar: Kejagung Telah Jalankan Economic Analysis of Law
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun, tepatnya Rp6.625.294.190.469,74, hasil penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah.
(cw1/nusantaraterkini.co).
