Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

19 Demonstran Tolak RUU Pilkada Jadi Tersangka

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi menendang barikade polisi saat berunjuk rasa di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sedikitnya 19 orang yang ikut dalam unjuk rasa menolak RUU Pilkada yang berujung ricuh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024) lalu ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 50 orang yang sempat diamankan.

"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga : Kala Kasatlantas Polrestabes Surabaya jadi Korban Luka saat Ricuh Demo di DPRD Jatim

Ade menjelaskan, satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum. Sedangkan, 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama, melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan," jelas Ade dikutip kumparan, Sabtu (24/8/2024).

Hal itu tertuang dalam pasal 170 yang isinya :

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 212 :

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 214:

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:

1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 218

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Meski begitu, Ade menyebut para tersangka itu tak ditahan. Polisi hanya meminta 19 tersangka itu untuk melakukan wajib lapor.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Selain di Polda Metro Jaya, ada sejumlah pendemo yang lain sempat diamankan oleh Polres jajaran. Rinciannya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Metro Jakarta Barat 105 orang, dan Polres Metro Jakarta Pusat 3 orang.

Ade menyebut, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah memulangkan ratusan pendemo tersebut.

Sementara, di Polres Metro Jakarta Pusat masih ada satu orang yang belum dipulangkan. Ia terkait dengan peristiwa pembakaran mobil polisi di dekat Pospol Pejompongan.

"Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan," ungkapnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Sumber : kumparan