Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Ungkap Perencanaan hingga Pemberian Rp25 Juta

Sidang korupsi proyek DEK Padangsidimpuan mengungkap proses perencanaan, anggaran, tender hingga pemberian uang Rp25 juta kepada terdakwa.

Suasana Sidang Saksi Kasus Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Senin (28/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Saksi Kasus Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Senin (28/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Sejumlah fakta terkait perencanaan, penganggaran, proses tender hingga pemberian uang kepada terdakwa Dasuki terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan DEK Padangsidimpuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang tersebut, dua saksi, yakni Radika dan Rapolo Siregar, dimintai keterangan mengenai tahapan awal proyek hingga berbagai pertemuan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Pemeriksaan terhadap Radika antara lain berfokus pada proses penyusunan perencanaan proyek yang disebut telah dimulai sejak 2021.

Radika menerangkan, dirinya mendapat instruksi dari seseorang bernama Rapolo untuk melakukan survei lokasi dan mengurus sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses perencanaan.

Menurut dia, survei ke lokasi dilakukan sekitar empat hingga lima kali. Tahapan tersebut kemudian berlanjut hingga dokumen perencanaan rampung pada awal 2022.

Penasehat hukum selanjutnya mendalami pertemuan yang pernah dihadiri Radika di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan tersebut hadir Rapolo, kepala dinas dan terdakwa Dasuki.

Radika mengatakan pembahasan dalam pertemuan itu antara lain berkaitan dengan teknis pekerjaan serta rencana penunjukan langsung dalam proses pengadaan proyek.

Keterangan Radika juga digali terkait kegiatan expose rancangan master plan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.

Dalam kegiatan tersebut, kata Radika, hadir Wali Kota, kepala dinas dan Dasuki. Rancangan pembangunan dipaparkan dan mendapat sejumlah masukan, termasuk penambahan area bermain anak serta fasilitas umum lainnya.

Mengenai anggaran perencanaan, Radika menyebut nilai yang disiapkan pada 2021 sekitar Rp982 juta.

Ketika ditanya mengenai usulan peningkatan anggaran hingga sekitar Rp5 miliar untuk mengakomodasi keseluruhan rancangan master plan, Radika mengaku tidak mengingat secara pasti detail pembahasan usulan tersebut di hadapan Wali Kota.

Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap Rapolo Siregar, majelis hakim mendalami pemberian uang kepada terdakwa Dasuki.

Rapolo mengakui pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp25 juta kepada Dasuki di kantor terdakwa. Menurut keterangannya, uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan perjalanan dinas dan konsultasi yang berkaitan dengan perencanaan proyek.

"Uang Rp25 juta itu diberikan secara tunai untuk keperluan perjalanan dinas dan konsultasi perencanaan," ujar Rapolo dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian mengonfirmasi apakah pemberian tersebut berkaitan dengan komitmen fee proyek. Rapolo membantahnya dan menyatakan uang Rp25 juta tersebut bukan bagian dari komitmen fee.

Saat ditanya mengenai dugaan potongan fee sebesar 25 persen serta aliran uang lain senilai Rp47,3 juta, Rapolo mengaku tidak mengetahui secara rinci.

Persidangan juga mengulas latar belakang pembangunan DEK Padangsidimpuan. Proyek tersebut disebut berkaitan dengan rencana pemerintah daerah melakukan penataan kawasan kota, khususnya kawasan tepian sungai.

Konsep penataan kawasan yang dibahas mencakup pembangunan waterfront yang terintegrasi dengan tata kota. Majelis hakim turut menggali proses pelelangan, termasuk ada atau tidaknya intervensi maupun benturan kepentingan dalam pelaksanaan tender.

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi proyek pembangunan DEK Padangsidimpuan.

Persidangan masih berlanjut untuk menggali keterangan saksi dan fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(CW2/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru