Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Suap Impor, KPK Geledah Kantor DJBC dan PT Blueray: Amankan Uang dan Dokumen

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK RI.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (6/2) sebagai bagian dari pengembangan perkara.

“Dalam rangka lanjutan penyidikan dugaan suap kegiatan impor barang di Bea Cukai, penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK

Selain kantor DJBC, tim penyidik juga menggeledah rumah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta John Field, pemilik PT Blueray. Tak hanya itu, kantor PT Blueray turut menjadi sasaran penggeledahan.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting.

“Penyidik mengamankan dokumen kepabeanan dan importasi, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai,” ujar Budi.

Baca Juga : OTT Ketua PN Depok, KPK Buka Peluang Usut Pimpinan Lama Pengadilan

Kronologi Kasus Suap Impor

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan enam orang tersangka, yakni:

  • Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC
  • John Field, pemilik PT Blueray
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

Lima tersangka telah ditahan oleh KPK, sementara John Field disebut melarikan diri saat OTT berlangsung. KPK pun mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Perkara ini terjadi pada Oktober 2025, bermula dari dugaan pemufakatan jahat antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang.

Orlando diduga memerintahkan seorang pegawai DJBC bernama Filar untuk mengatur parameter jalur merah dengan tingkat risiko hingga 70 persen. Pengaturan tersebut diduga membuat barang impor milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik.

Akibatnya, barang-barang yang diduga ilegal, palsu, dan KW dapat masuk ke Indonesia tanpa pengawasan ketat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan emas dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar. Bahkan, diduga terdapat aliran dana rutin atau “jatah bulanan” bagi oknum pejabat Bea Cukai hingga Rp7 miliar per bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

(Dra/nusantaraterkini.co).