Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Inses di Medan, Terdakwa Pembuang Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Reynaldi (25) terdakwa pembuangan bayi hasil hubungan gelap bersama adik kandung saat tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025) sore. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap, menuntut Reynaldi (25) dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus pembuangan mayat bayi di salah satu masjid di Medan, via jasa ojek online (ojol).

Namun, untuk terdakwa Najma Hamida (21) adik dari Reynaldi sekaligus Ibu bayi, belum dilakukan penuntutan karena JPU tidak bisa menghadirkannya ke persidangan. 

Dalam nota tuntutannya, JPU meyakini perbuatan terdakwa Reynaldi terbukti melanggar Pasal 359 KHUP, tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar Rizkie, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga : Polisi Ungkap Hubungan Sedarah dalam Kasus Mayat Bayi Dipaketkan, Dua Pelaku Ditangkap di Belawan

Usai mendengarkan tuntutan singkat JPU, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid ini sempat bikin heboh. Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online (ojol), yang menerima orderan mengantarkan paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. 

Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan pengorder untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid. 

Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu. 

Setelah lama menunggu, ojol itu bernisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi. 

Baca Juga : Terungkap Mayat Bayi Laki-laki Dipaketkan ke Masjid lewat Ojol, Ini Kata Kapolsek Medan Timur

Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan.

Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah (inses).

(Cw4/Nusantaraterkini.co)