Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang PPK Medan Timur Ditunda, Hakim Sempat Minta Jaksa Panggil 3 Terdakwa Masuk Ruang Sidang

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur diadili kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/52024).

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang menyeret Ketua dan dua anggota PPK Medan Timur dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa ditunda. 

Seharusnya sidang dengan agenda tanggapan JPU digelar Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di PN Medan. Namun hingga pukul 18.48 WIB, sidang belum juga dimulai. Hingga akhirnya Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada besok, Rabu (15/5/2024) pukul 09.00 WIB. 

Pantauan Nusantaraterkini.co, hingga pukul 18.48 WIB, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Rachwi Ritonga (Ketua PPK Medan Timur), serta dua anggotanya, Junaidi Machmud dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut tidak terlihat di ruang sidang. 

Baca Juga : Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelembungan Suara

Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis sempat meminta JPU untuk menjemput tiga terdakwa agar masuk ke dalam ruang sidang, agar persidangan segera dimulai.

"Jemput terdakwa“ ucap Ketua Majelis Hakim, Asad. 

Mendengar permintaan itu, Jaksa langsung merespons "Siap pak” jawab Jaksa yang bergegas pergi ke luar memanggil terdakwa.

Baca Juga : Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur

Beberapa saat kemudian, Jaksa pun melaporkan kepada majelis hakim bahwa satu dari tiga terdakwa sedang melaksanakan salat. 

Kemudian Ketua Majelis Hakim langsung mengambil keputusan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 09.00 WIB. 

Informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, ternyata telah digelar sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Namun belum diketahui apa saja isi eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya. 

Baca Juga : JPU Tuntut Ketua dan Dua Anggota PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta

Diberitakan sebelumnya, Ketua dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur diadili kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/52024). 

Ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28) yang merupakan Ketua PPK Medan Timur, serta dua anggotanya, Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, dan juga di hadapan tiga terdakwa.

Baca Juga : KPU Medan Umumkan PPK Terpilih 2024, Ini 105 Nama Lengkapnya

Dalam dakwaanya, JPU Evi menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, tiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa, Senin (13/5/2024).

Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil. 

Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

"Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

Di mana, pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh partai pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.

Sementara terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara ke dalam microsoft excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu.

"Setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan ketiga terdakwa, selanjutnya pada Sabtu 2 Maret 2024, saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara atau D Hasil, dikarenakan belum finalisasi," sebutnya.

Sehingga, lanjut Jaksa, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai Ketua Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan terdakwa selaku PPK Medan Timur terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur. 

Dimana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut.

Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024, PPK Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara yakni D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.

Keesokan harinya, seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke KPU Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

"Keesokan harinya, pihak Bawaslu Medan menerima informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024," urai JPU.

Bahwa adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.

Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli, yang seharusnya dengan jumlah suara tersebut Netty Yuniati Siregar dapat duduk di legislatif Kota Medan. 

"Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke dua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan besok, Selasa (14/5/2024) dengan agenda eksepsi dari ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya. (cw3/nusantaraterkini.co)