Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dramatis, Polisi Ungkap Kasus Penculikan Bersenjata Api di Labura, Tiga Pelaku Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketiga pelaku di kantor polisi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi, Rabu (20/11/2024) dini hari, kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang korban perempuan, Adek Oktari Syafitri (18) dan menangkap tiga tersangka, yakni Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 November 2024 lalu. Dalam laporan, korban, yang merupakan seorang pelajar, diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), oleh pelaku yang menggunakan mobil silver dan sepeda motor.

“Polisi langsung merespon dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Hadi menjelaskan, setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau, tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah penginapan, di mana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah polisi, sehingga demi keselamatan petugas dan korban, terpaksa Polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua pelaku, sedangkan Seorang pelaku lainnya menyerahkan diri.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel. Sementara itu, tiga pelaku lain yang sudah teridentifikasi yakni masih dalam pengejaran.

“Polisi terus mengejar para pelaku lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegasnya.

Hadi menambahkan, ketiga tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. 

Untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah.

“Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)