Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo akan Disidangkan di PN Jakpus
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi program penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga : OTT Ketua PN Depok, KPK Buka Peluang Usut Pimpinan Lama Pengadilan
“Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra (24/1/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Tim Jaksa disebutkannya telah menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras ini.
Baca Juga : Aliansi Tabagsel Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tapsel
“Berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 Miliar,” ungkapnya.
Baca Juga : Nama Gubernur Riau Masuk dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Diminta Periksa
Selanjutnya, Kuncoro akan disidang bersama lima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC).
Baca Juga : Sambut Imlek 2026, Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pemberian Bansos ke Warga
“Tahanan para Terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” jelasnya.
Baca Juga : Lakukan Pelanggaran, Kemensos Pecat 49 Pendamping PKH
Diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tim penyidik pada saat itu mendalami perihal dugaan pengawalan khusus yang bersangkutan terkait pendistribusian bansos beras.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Juliari Batubara dengan menerima suap Rp32,4 miliar.
(mr6/nusantaraterkini.co)
