Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo akan Disidangkan di PN Jakpus

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi program penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

Gedung KPK. (Foto: Pinterest)
Gedung KPK. (Foto: Pinterest)
A A

Kasus , Kuncoro Wibowo akan Disidangkan di PN Jakpus

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Hal ini terkait kasus program penyaluran beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Jaksa Hardiman Wijaya Putra (24/1/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada ,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Tim Jaksa disebutkannya telah menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras ini.

“Berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik sebesar Rp127,1 Miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kuncoro akan disidang bersama lima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC). 

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC).

“Tahanan para Terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” jelasnya.

Diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelumnya, dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tim penyidik pada saat itu mendalami perihal dugaan pengawalan khusus yang bersangkutan terkait pendistribusian bansos beras.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Juliari Batubara dengan menerima suap Rp32,4 miliar.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru