Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo akan Disidangkan di PN Jakpus
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi program penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo akan Disidangkan di PN Jakpus
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi program penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra (24/1/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Tim Jaksa disebutkannya telah menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras ini.
“Berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 Miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kuncoro akan disidang bersama lima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC).
“Tahanan para Terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” jelasnya.
Diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tim penyidik pada saat itu mendalami perihal dugaan pengawalan khusus yang bersangkutan terkait pendistribusian bansos beras.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Juliari Batubara dengan menerima suap Rp32,4 miliar.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTStasiun Bandar Tinggi: Titik Awal Jantung Konektivitas Kereta Api dan Logistik Pelabuhan Kuala Tanjung
Rozie Winata·30 menit yang lalu -
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Apresiasi Pembukaan Restoran Oedoek Seroe
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
E-SportONIC Tumbangkan NAVI 2-1 di Laga Penutup MPL ID Season 18 Week 7
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTHinca Panjaitan Minta Polisi Usut Kematian Lembu di Simalungun
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap Ganggu 31 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
PENDIDIKAN"Spark Go To Campus", Rico Waas Tekankan Edukasi Kesehatan Reproduksi
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTSMSI Madina Desak APH Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan