Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang karyawan Sun Plaza bernama Petrus Halawa (26) menjadi korban begal ketika melintas di Jalan Rajak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di samping Mie Sop Blitar Warisan, Rabu (12/6/2024) dinihari.
Namun aksi begal yang dilakukan oleh tiga orang pelaku ini gagal setelah warga sekitar membantu korban.
Alhasil, tiga pelaku begal ini akhirnya diamuk massa dan kemudian digelandang ke kantor polisi.
Ketiga pelaku begal yang ditangkap yakni S (38), warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, AAS (32), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan KDN (29), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, ketiganya dihajar massa usai melakukan aksinya terhadap seorang karyawan plaza, di samping Mie Sop Blitar Warisan.
"Ketiga pelaku sudah diamankan," katanya.
Dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja. Saat tiba di Jalan Rajak tepatnya di samping Mie Sop Blitar Warisan, ketiga pelaku itu langsung melakukan aksinya terhadap korban sampai korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.
"Pelaku Krisna David, mengayunkan gunting ke arah korban dan korban yang berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat," ujarnya.
Dari pengakuan ketiga pelaku itu, sambung Yayang, bahwa mereka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
"Dua kali berhasil dan ini aksi yang ketiga kalinya tapi gagal," bebernya
Yayang menuturkan, dua kali sebelumnya pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat yang dijual kepada temanya Jeffri, yang saat ini sedang berada di Aceh.
"Satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada Jefri dengan harga Rp5 juta dan uang hasil penjualan dibagi tiga," tambahnya.
Untuk modusnya, jelas Kapolsek, ketiga pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting yang dibawa pelaku Krisna David Nasution.
"Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir, dan sakit dibagian seluruh tubuh akibat hajar dimasa," ucapnya.
Yayang mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam BK 3976 XAG (milik pelaku), 1 buah gunting panjang (milik pelaku), 1 buah hp android merk INFINIX warna biru (milik pelaku), 1 buah dompet warna hitam (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih BK 5937 AKM (milik korban).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru," pungkasnya.
(Cw5/nusantaraterkini.co)