Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KAI dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama

Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah (kedua kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar (kedua kanan) menandatangani PKS di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (23/10/2025). (Foto: Humas KAI Sumut)
Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah (kedua kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar (kedua kanan) menandatangani PKS di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (23/10/2025). (Foto: Humas KAI Sumut)
A A

, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tinggi (Kejati) Sumut mengenai Penanganan Permasalahan di Bidang dan .

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, , di Kantor , Kamis (23/10/2025).

VP KAI Divre I Sumut, menyampaikan, penandatanganan PKS ini dilakukan untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik sebelumnya terkait penanganan serta penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI.

Baca Juga : PN Medan Eksekusi Aset KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Perintis Kemerdekaan

”Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya perpanjangan kerja sama tersebut yaitu masih diperlukan kolaborasi dengan Tinggi Sumatera Utara, di antaranya guna penyelesaian permasalahan aset milik KAI," katanya.

Sofan menyebutkan, masih terdapat sejumlah permasalahan aset yang dihadapi , seperti penyerobotan serta pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

KAI Divre I Sumut memiliki aset tanah dengan luas aset yang tercatat sebesar 26.795.228 m2. Dari jumlah luas tersebut, baru 11.047.794 m2 yang telah memiliki sertifikat (41, 23%).

Ia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Sofan berharap dengan ditandatanganinya PKS ini menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.

Baca Juga : Walikota dan DPRD Medan Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan P.APBD 2025

“Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan aset KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita,” jelas Sofan.

Sementara itu, Kajati Sumut, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada untuk berkolaborasi dalam permasalahan dan tata usaha negara.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru