Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 50 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang kereta api sepanjang Januari-September 2024.
Dari kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 24 orang dan luka berat 17 orang serta luka ringan 16 orang. PT KAI Divre I Sumut menyebut kecelakaan ini terjadi setelah masih minimnya kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan saat ini pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat melalui sosialisasi di palang pintu kereta api. Sosialisasi ini, kata dia, menggandeng stakeholder seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dishub, Jasa Raharja, TNI/Polri dan Pecinta Kereta Api atau Railfans.
Baca Juga : KAI Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Januari 2026, KA Siantar Ekspres jadi Primadona
"PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama tertib terhadap rambu-rambu yang ada serta selalu waspada dan lakukan, BERTEMAN: Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan, saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," kata Anwar, Kamis (3/10/2024).
Anwar mengungkapkan sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Dia menyebut pengendara di jalan umum wajib mendahulukan kereta api berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan lain menyebut pengendara di jalan umum wajib berhenti saat mendengar sinyal berbunyi ketika palang pintu kereta api mulai ditutup. Aturan itu tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Sumut Dibuka 25 Januari, Cek Jadwal Lengkapnya!
Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api (KA) dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” terang Anwar.
Upaya lain, lanjut Anwar, pihaknya melakukan penutupan 31 perlintasan sebidang kereta api sepanjang Januari-September 2024. Dia mengatakan penutupan ini akan terus dilakukan guna mendukung keselamatan pengguna kereta api dan pengendara di jalan umum.
Baca Juga : Libur Nataru 2026: KA Sribilah Utama Angkut 47 Ribu Penumpang di Sumatera Utara
Sedangkan di wilayah PT KAI Divre I Sumut terdapat 487 perlintasan sebidang kereta api di tahun 2024 ini. Dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 334 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass.
"Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, swasta, swadaya masyarakat berjumlah 138 titik," pungkas Anwar.
(HAM/Nusantaraterkini.co).
Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat
