Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KAI Sumut Catat 50 Kecelakaan dan 24 Korban Jiwa Sepanjang Januari-September 2024

Teks foto: Petugas KAI Divre I Sumut saat menyosialisasikan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api, Rabu (3/10/2024). (Dok: Humas PT KAI Divre I Sumut).
Teks foto: Petugas KAI Divre I Sumut saat menyosialisasikan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api, Rabu (3/10/2024). (Dok: Humas PT KAI Divre I Sumut).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 50 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang kereta api sepanjang Januari-September 2024.

Dari kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 24 orang dan luka berat 17 orang serta luka ringan 16 orang. PT KAI Divre I Sumut menyebut kecelakaan ini terjadi setelah masih minimnya kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin mengatakan saat ini pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat melalui sosialisasi di palang pintu kereta api. Sosialisasi ini, kata dia, menggandeng stakeholder seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dishub, Jasa Raharja, TNI/Polri dan Pecinta Kereta Api atau Railfans.

"PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama tertib terhadap rambu-rambu yang ada serta selalu waspada dan lakukan, BERTEMAN: Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan, saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," kata Anwar, Kamis (3/10/2024).

Anwar mengungkapkan sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Dia menyebut pengendara di jalan umum wajib mendahulukan kereta api berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan lain menyebut pengendara di jalan umum wajib berhenti saat mendengar sinyal berbunyi ketika palang pintu kereta api mulai ditutup. Aturan itu tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api (KA) dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. 

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” terang Anwar.

Upaya lain, lanjut Anwar, pihaknya melakukan penutupan 31 perlintasan sebidang kereta api sepanjang Januari-September 2024. Dia mengatakan penutupan ini akan terus dilakukan guna mendukung keselamatan pengguna kereta api dan pengendara di jalan umum.

Sedangkan di wilayah PT KAI Divre I Sumut terdapat 487 perlintasan sebidang kereta api di tahun 2024 ini. Dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 334 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass. 

"Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, swasta, swadaya masyarakat berjumlah 138 titik," pungkas Anwar.

(HAM/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait