Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kadis Pendidikan Medan: Persoalan TPP Guru Sudah Muncul Sejak 2023

Kalau persoalan ini sudah terjadi sejak tahun 2023, kenapa baru sekarang dipertanyakan?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar saat diwawancarai, pada Selasa (10/6/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar saat diwawancarai, pada Selasa (10/6/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Kepala dan Kebudayaan (Disdikbud) , Benny Sinomba Siregar menyebutkan, terkait Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 1 Tahun 2003 tentang () sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Hal itu disampaikannya usai berdialog dengan perwakilan Forum Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Medan, Selasa (10/6/2025).

"Saya sudah tanyakan langsung kepada pihak FGBSU. Kalau persoalan ini sudah terjadi sejak tahun 2023, kenapa baru sekarang dipertanyakan?," ujar Benny kepada wartawan.

BACA JUGA: Peraturan Wali Kota Dinilai Merugikan, Puluhan Guru ASN di Medan Turun ke Jalan

Benny menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Perwal tersebut. Namun, ia menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi para dengan menyampaikannya kepada instansi terkait.

“Kami sangat menghargai masukan dan aspirasi dari rekan-rekan guru. Apa yang disuarakan hari ini akan kami koordinasikan, termasuk dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kondisi di tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain di Sumatera Utara, mengingat perbedaan kondisi keuangan dan regulasi daerah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FGBSU, Rahmanuddin mengatakan, Perwal yang digunakan saat ini sudah tidak relevan karena masih mengacu pada struktur lama.

“Perwal itu tidak lagi sesuai dengan dinamika birokrasi dan beban kerja pegawai saat ini. Kami berharap Pemkot Medan segera mengevaluasi aturan tersebut,” ujarnya.

Rahmanuddin menilai kebijakan itu telah menimbulkan ketimpangan dalam pemberian tambahan penghasilan, yang berdampak pada semangat dan kesejahteraan para tenaga pendidik.

Sebelumnya, Puluhan guru dari jenjang TK, SD, dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan, Selasa (10/6/2025).

BACA JUGA: Guru SD, SMP, dan TK di Medan Gelar Aksi, Tuntut Penghapusan Perwal terkait TPP

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap (Perwal) Medan Nomor 1 Tahun 2003 yang dinilai merugikan hak-hak guru, khususnya terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Para guru datang dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Dalam orasinya, para peserta aksi meminta agar Perwal tersebut segera dicabut karena dianggap tidak relevan dan membebani guru, terutama guru honorer dan non-PNS yang merasa diperlakukan tidak adil dalam hal tunjangan dan insentif.

“Kami merasa Perwal ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Kami butuh kejelasan dan keadilan, terutama soal yang tidak kami terima secara layak,” ujar salah satu guru peserta aksi.

FGBSU menilai bahwa Perwal tersebut menghambat peningkatan kesejahteraan guru dan menciptakan ketimpangan antara tenaga pendidik yang status kepegawaiannya berbeda.

(Cw7/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru