Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Peraturan Wali Kota Dinilai Merugikan, Puluhan Guru ASN di Medan Turun ke Jalan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Massa aksi FGBSU saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Walikota Medan, Selasa (10/6/2025). (Foto: Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan menyampaikan keberatan terhadap penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan di kalangan pegawai.

Keluhan disalurkan dengan menggelar unjuk rasa. Para ASN yang merupakan guru SMP, SD, dan TK melebur dalam Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU). Mereka memulai aksi sekitar pukul 14.30 WIB hingga 17.40 WIB di dua depan Kantor Walikota dan DPRD Medan, pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga : Izin Belum Lengkap, Pemko Medan Beri Peringatan Terakhir dan Ancam Segel De Tonga

“Perwal ini tidak mencerminkan prinsip keadilan. Kami yang punya beban kerja lebih tinggi, justru menerima TPP lebih rendah dibanding pegawai dengan tanggung jawab yang lebih ringan,” ujar Sekretaris Jendral (Sekejend) DPP FGBSU, Rahmanuddin, saat diwawancarai dilokasi, Selasa sore.

Baca Juga : Rico Waas Sidak di Mal Pelayanan Publik, Hasilnya Mengejutkan

Menurutnya, Perwal tersebut masih menggunakan acuan lama yang tidak memperhitungkan dinamika kinerja dan perubahan struktur birokrasi saat ini. Ia berharap Pemkot Medan segera mengevaluasi kebijakan yang dinilai merugikan sebagian pegawai.

Kritik yang berlangsung di depan gerbang Kantor Wali Wota, kemudian disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Medan, Benny Sinomba Siregar.

Baca Juga : Jelang Libur Panjang Idul Adha, Lonjakan Penumpang KA di Sumut Mulai Menggeliat

Kata Benny, kondisi yang dikeluhkan oleh para guru tersebut telah terjadi sejak tahun 2023, masa Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut Perwal, namun akan berperan sebagai penghubung agar aspirasi para guru mendapat perhatian serius.

Baca Juga : Iswar Lubis Diaktifkan Lagi jadi Kadishub Medan, Kepala Inspektorat Sebut Pemeriksaan Selesai

“Kami sangat menghargai masukan dan aspirasi dari rekan-rekan guru. Apa yang disuarakan hari ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk BPKAD," ujar Benny.

Baca Juga : Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

Berikut adalah versi perbaikan dari teks tersebut agar lebih layak dimuat sebagai isi berita:

Tuntutan FGBSU: Tambahan Anggaran TPG, Revisi TPP, dan Penyesuaian Waktu Presensi.

Baca Juga : Pemko Tutup Jalan Stasiun Medan, Ini Rute Alternatif bagi Pengendara

FGBSUmelalui Ketua Umum DPP FGBSU, Holong Purba, menyampaikan tiga poin tuntutan utama yang mewakili aspirasi para guru di Kota Medan. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rangka mendorong perbaikan kesejahteraan guru melalui perubahan kebijakan anggaran dan administrasi kepegawaian.

Berikut tiga poin tuntutan yang disampaikan:

1. Memasukkan Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2025, yang terdiri dari:

• Tambahan 50% dari TPG untuk gaji ke-14 (THR) dan 50% dari TPG untuk gaji ke-13 pada anggaran tahun 2023, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023.

• Tambahan 100% dari TPG untuk gaji ke-14 (THR) dan 100% dari TPG untuk gaji ke-13 pada anggaran tahun 2024, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.

• Tambahan 100% dari TPG untuk gaji ke-14 (THR) dan 100% dari TPG untuk gaji ke-13 pada anggaran tahun 2025, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

2. Menghapus Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru hanya sebesar Rp220.000 per bulan, yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja guru.

3. Penyesuaian Waktu Presensi Pulang Guru, di mana FGBSU meminta agar waktu presensi pulang guru disesuaikan dengan waktu pulang siswa. Artinya, ketika siswa telah selesai kegiatan belajar-mengajar dan diperbolehkan pulang, guru juga dapat menyelesaikan tugas kehadiran di waktu yang sama.

Holong Purba menegaskan bahwa tuntutan ini lahir dari aspirasi nyata para guru di lapangan, yang merasa bahwa kebijakan saat ini belum mencerminkan penghargaan yang layak atas profesi guru sebagai ujung tombak pendidikan di Kota Medan.

DPRD Medan Belum Merespons

Setelah berorasi di depan Kantor Wali Kota, para guru melanjutkan aksinya ke gedung DPRD Kota Medan, berharap wakil rakyat dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah kota.

(cw7/nusantaraterkini.co)