Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kades Kwala Musam Elvius Sembiring Diadili, Ternyata Terdakwa Sudah Merencanakan Pembacokan

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana persidangan terdakwa sekaligus Kepala Desa (Kades) Kwala Musam, Elvius Sembiring diadili Pengadilan Negeri (PN) Stabat kasus pembacokan, Rabu (23/10/2024).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Terdakwa sekaligus Kepala Desa (Kades) Kwala Musam, Elvius Sembiring diadili Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kasus pembacokan, Rabu (23/10/2024). 

Adapun agenda pada persidangan Kades Kwala Musam ini ialah, mendengar keterangan saksi dan korban. 

Sejumlah fakta berhasil terungkap selama pemeriksaan saksi dan korban berlangsung. Ternyata korban dalam perkara terdakwa Elvius berjumlah dua orang. 

Baca Juga : Cerita Kades Dolok Nauli dan Harapannya ke Bupati Taput

"Saya dibacok oleh terdakwa Elvius Sembiring, membacok ke arah perut, badan," kata korban, Pinta Sitepu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Adriansyah.

Peristiwa pembacokan yang dialami Pinta bermula dari rombongan Pinta Sitepu berjalan menuju ke arah Tangkahan dengan mobil, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. 

Dalam perjalanan tepatnya di Desa Kwala Musam, menurut Pinta, mereka dihadang oleh rombongan terdakwa dengan menggunakan mobil Pajero.

Baca Juga : Heboh, Kades di Paluta Umbar Kemesraan dengan Seorang Wanita

Setelah dihadang, terdakwa bersama Sabarta Perangin-angin, Surianto Sembiring alias Grontol dan Robinson Sembiring alias Bagok (ketiganya DPO), langsung turun dengan menggenggam senjata tajam jenis parang menuju ke arah mobil korban.

Sontak penghadangan tersebut, membuat rombongan Pinta juga turun dari mobil. Sempat terjadi cekcok mulut antara kedua kubu tersebut.

Cekcok mulut yang berbuntut pembacokan itu, didengar oleh korban Hakimta Sembiring.

Baca Juga : Diduga Seorang Kepala Desa Acungkan Senjata Yang Viral di Media Sosial, Ini Kata AKBP Yon Edi Winara

"Hakimta di mobil lain, dan lalu datang karena dengar kami dihadang. Setelah saya dibacok, parang yang dipegang adik Vius (terdakwa), dilempar ke arah Hakim dan mengenai kakinya. Setelah itu mereka langsung pergi," ucap Pinta.

Karena dua korban yang jatuh akibat peristiwa penganiayaan berat ini, Pinta dan Hakimta dilarikan ke Rumah Sakit Putri Bidadari untuk mendapat perawatan medis. 

"Saya berhubungan baik dengan Bagok dan Vius. Saya bingung ntah kemasukan setan apa orang ini," ucap Pinta.

Baca Juga : Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp965 Juta

Senada juga diungkapkan Hakimta Sembiring. Dia sempat berusaha melerai cekcok mulut tersebut.

Namun, usahanya berujung pergelangan kaki kanan Hakimta Sembiring mengalami luka dan bahkan nyaris putus. 

"Mobil saya di depan, dan mereka (Pinta) di belakang. Saat di (Dusun) Aman Damai, mobil orang ini (Pinta) dijegat dan lalu saya balik lagi. Saya lihat Pinta udah dibacok Vius ke arah badan. Saya datang mau melerai, adik Vius si Bagok langsung melempar parang dan kaki saya terkena, abis itu jatuh saya," kata Hakimta dalam kesaksiannya dari atas kursi roda.

Baca Juga : Kades Kwala Musam Elvius Sembiring Hanya Divonis 6 Bulan Penjara Usai Bacok Warga, dan Tak Ditahan

Usai melempar parang, Bagok lari ke arah mobil, menyusul teman-temannya. Majelis sempat menyinggung persoalan lain di balik peristiwa penyerangan ini.Menurut Hakimta, persoalan brondolan sawit. 

"Sebelumnya saya pun pernah ditikam sama Vius ini, di bagian sini masih ada bekasnya (lengan kanan)," kata Hakimta sembari menunjukkan bekas luka tikam di bawah lengan kanannya.

Ada 5 saksi yang hadir bersaksi di hadapan majelis hakim. Sebelum menutup sidang, majelis mengingatkan kepada terdakwa yang berstatus tahanan kota alias tidak ditahan, untuk hadir di PN Stabat tepat waktu pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Korban Pembacokan Kecewa Kades Kwala Musam tak Juga Ditahan Dirutan

"Sidang dilanjutkan minggu depan, Rabu (30/10/2024) dengan agenda mendengar keterangan yang meringankan terdakwa. Ingat ya, jam 9 pagi harus sudah hadir. Kami masih bisa merubah status penahanan terdakwa," tukasnya. 

Usai sidang, Hakimta Sembiring yang diwawancarai tetap meminta kepada PN Stabat dan Kejari Langkat untuk menahan terdakwa Elvius di dalam penjara. 

Bukan dapat bebas berkeliaran, meski perkara tetap berjalan dalam persidangan.

"Saya kecewa melihat Elvius Sembiring tidak ditahan. Kami minta kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk membatalkan penangguhan penahanannya," ujar Hakimta.

Dia menduga, Elvius Sembiring tidak berada di Kabupaten Langkat. Padahal tahanan kota dimaksud adalah, terdakwa tidak boleh meninggalkan daerah domisilinya.

"Di luar Kabupaten Langkat dia (Elvius), karena yang menjadi jaminan penangguhannya istrinya, alasan karena kesehatan. Sementara dalam persidangan, dia (terdakwa) dalam keadaan sehat. Yang menjadi penjamin istrinya, sementara istrinya tidak datang, yang datang malah selingkuhannya, bagaimana kepala desa menjadi contoh yang baik sama kita masyarakatnya, kalau yang menjamin istrinya tapi datang malah selingkuhannya," kata Hakimta.

Dia menduga, kelompok terdakwa sudah merencanakan aksi penganiayaan tersebut. 

"Sudah direncanakan lah, kalau gak, kok bisa mereka pegang parang semua keempatnya," ujar Hakimta. 

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Elvius Sembiring didakwa dengan dakwaan primair pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan kedua, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (rsy/nusantaraterkini.co