Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kabur ke Jalan Jermal, Pelaku Curanmor Tersungkur Ditembak Polisi

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku curanmor ditembak polisi terduduk di kursi roda. (Istimewa) 

NusantaraTerkini.co, MEDAN - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Air Bersih Medan, ditembak polisi. 

Pelaku yang tersungkur ditembak bernama Armansyah Angkat (27). Kedua kakinya diterjang timah panas, sehingga terpaksa duduk di kursi roda. 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengatakan pelaku beraksi pada malam hari yang membawa kabur 1 unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban.

Baca Juga : Buronan Kasus Curanmor Dibekuk Polsek Binjai Timur

"Saat kejadian, sepeda motor milik korban posisinya sedang terparkir di halaman rumahnya, dengan kondisi kunci lengket," katanya, Kamis (20/6/2024). 

Atas kejadian ini korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota, polisi yang menerima laporan kejadian ini lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kemudian dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan dari rekaman kamera CCTV, pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya. 

Baca Juga : Residivis Curanmor Asal Tanjung Balai Ditangkap di Padangsidimpuan, Motor Honda Beat Diamankan

Usai dilakukan olah TKP dan penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri.

"Dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim kita, pelaku ini beraksi membawa kabur sepeda motor korban seorang diri," sambungnya.

Saat mendapati laporan bahwa pelaku Armansyah Angkat sedang berada di Jermal XV, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya memimpin personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga : Tengah Berbelanja Sayur, Sepeda Motor Seorang Wanita Raib Digasak Maling

"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terkena dibagian kedua kaki pelaku," sebutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku Armansyah ini pun mengakui bahwa dirinya mengambil kendaraan bermotor korban dan telah menjualnya seharga Rp2 juta. 

"Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga dua juta rupiah dan memakai uang tersebut untuk membeli handphone dan memakai narkoba," bebernya.

Baca Juga : Produksi Terancam Terganggu, PT Semen Baturaja Ajukan Dispensasi Angkutan Batu Bara ke Pemprov Sumsel

Dari pemeriksaan, pelaku Armansyah Angkat ini merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara.

"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya. 

(Cw5/NusantaraTerkini.co) 

Baca Juga : Dalam Hitungan 10 Detik, Sepeda Motor Lenyap Dibawa Kawanan Maling