Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jual Narkoba Lewat Instagram, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pengedar yang Bidik Remaja

Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba yang memanfaatkan Instagram untuk menjual tembakau sintetis, sabu, ganja, dan ekstasi.

Ilustrasi tangan pelaku narkoba diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan pelaku narkoba diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktorat Reserse membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam operasi tersebut, menangkap tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN yang diduga mengedarkan berbagai jenis narkoba dengan sasaran utama kalangan remaja.

Kasubdit 1 Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah dan Kota .

Menurut Indah, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa , , , dan dalam jumlah cukup besar.

"Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, . Menindaklanjuti laporan tersebut, menangkap RJ dan menemukan puluhan paket yang telah dikemas untuk diedarkan," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang haram itu dari AN. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AN di kediamannya. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan akun sebagai media promosi dan komunikasi dengan calon pembeli. Setelah transaksi disepakati, barang kemudian didistribusikan menggunakan metode "tempel" di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat.

"Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk menjalankan aksinya dengan target berbagai kalangan, terutama anak-anak remaja," pungkas Indah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 98 klip tembakau sintetis dengan berat total 142,07 gram yang telah dikemas siap edar, serta sejumlah telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam jaringan peredaran tersebut.

Sementara itu, pada pengungkapan terpisah di kawasan Benda, Kota , petugas menangkap tersangka AL. Dari rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Seluruh tersangka kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika melalui media sosial.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait