Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan ada dua opsi yang mungkin diterapkan terhadap para anggota DPRD yang masa jabatannya hingga 2029. Hal ini dilakukan pascaamar putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan pemilu daerah atau pilkada akan digelar pada 2031 mendatang atau 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional yang digelar pada 2029.
"Pertama, fungsi DPRD diambil oleh kepala daerah. Bupati/Walikota untuk kota/kabupaten dan gubernur untuk provinsi," kata Mardani, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Formappi: Bukan Hal yang Luar Biasa
Mardani menyebut hal ini dimungkinkan karena DPRD berada pada rumpun pemerintah daerah, bukan legislator. "Karena rezim DPRD masuk rezim pemda (bukan legislatif-menurut UU Pemda)," imbuh politikus PKS ini.
Kemudian, Mardani mengungkap opsi kedua yakni anggota DPRD terpilih 2024 diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD terpilih pada pileg 2031.
"Opsi kedua diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2031," ujar dia.
Namun demikian, Mardani menyebut pembuat Undang-Undang harus segera merespons putusan MK ini. Dia menyebut ada opsi aturan transisi.
"Jika melihat UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pembuat UU bisa membuat aturan transisi selama 2029-2031. Revisi UU Pemilu dan Pilkada dan Revisi PKPU dan Perbawaslu. Mesti segera," tutur Ketua BKSAP DPR ini.
Terlepas dari itu, ia mengapresiasi putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada. Menurutnya, putusan ini bisa mengurangi money politic.
"Putusan MK ini memberi jeda dua hingga dua setengah tahun, saya apresiasi. Putusan MK membuat pemilih dapat punya engagement yang baik. Bisa mengurangi money politic," ungkap legislator dapil Jakarta ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
(cw1/nusantaraterkini.co)
