Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jelang Vonis Eks Bupati Langkat, LPSK Berharap Hukuman Maksimal dan Restitusi Korban Dikabulkan

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Rasyid
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang putusan eks Bupati Langkat

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, berharap putusan atau vonis terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Terdakwa Terbit Rencana pasalnya pada hari ini, Senin (8/7/2024) akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban," ujar Antonius.

LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas penilaian restitusi. Dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara. 

Selain itu, Antonius juga mengapresiasi adanya implementasi UU TPPO, di mana penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban. 

Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktek yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO, di tahap penyidikan.

Ditambahkan oleh Antonius, bahwa kasus TPPO di Langkat ini menjadi salahsatu kasus yang menjadi atensi maksimal LPSK. 

Hal tersebut dimulai dengan melakukan tindakan pro aktif dalam rangka mengungkapkan perkara. 

"LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga korban dengan program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan hehabilitasi psikososial," ujar Antonius.

Antonius mengapresiasi kolaborasi dan dukungan dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Sumatera Utara yang sudah dilakukan selama ini. 

Khususnya Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut. LPSK berharap dukungan para mitra tersebut berdampak adanya pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan yang menjerakan pelaku.

Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. 

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.

"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024) lalu. 

"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. 

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ucap Sai Sintong. 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulan trauma mendalam bagi para saksi dan korban,

Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya, dan terdakwa tidak beretikat baik membayar restitusi hak korban.

"Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan bahwa, terdakwa besikap sopan selama persidangan," ujar Sai Sintong.

Perlu diketahui, berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2,3 miliar. Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.

Berikut nama-nama korban yang berhak menerima restitusi termasuk nominalnya :

1. TRINANDA GINTING, nomor keputusan : A.0320.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.198.591.212,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) ; 

2. DANA ARDIANTA SYAHPUTRA SITEPU diwakili EDI SURANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0321.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.228.555.549,- (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah).

3. HERU PRATAMA GURUSINGA, nomor keputusan : A. 0322.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.263.686.430,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

4. RIKO SINULINGGA, nomor keputusan : A. 0323.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.124.898.574,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). ;

5. EDO SAPUTRA TARIGAN, nomor keputusan : A. 0324.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.189.176.336,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).

6. YANEN SEMBIRING, nomor keputusan : A. 0325.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.144.359.371,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembian ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

7. DODI SANTOSO (Alm) diwakili SUPRIANI (ibu kandung), nomor keputusan : A. 0326.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.251.360.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;

8. SETIAWAN WARUHU, nomor keputusan : A. 0327.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.194.084.025,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu dua puluh lima rupiah) ; 

9. SUHERMAN, nomor keputusan : A. 0328.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.355.694.395,- (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) ; 

10. SATRIA SEMBIRING DEPARI, nomor keputusan : A. 0329.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.299.742.099,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;  

11. RIDWAN, nomor keputusan : A. 0330.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.227.174.254,- (dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) ; 

12. EDI KURNIAWANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0331.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.200.550.898,- (dua ratus juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

(MAR/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan