Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kasi Intel, Ika Lius Nardo saat memberikan keterangan di Kejari Langkat. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, LANGKAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, membuka peluang memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.

Alasannya, seluruh proses perencanaan hingga realisasi proyek tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Faisal sebagai Pj Bupati Langkat di tahun 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, menyebut pihaknya belum sampai pada tahap pemeriksaan terhadap Faisal.

“Untuk Pj Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, belum kami periksa. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti,” ujar Rizki, Jumat (12/9/2025).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menegaskan penyidikan kasus pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 terus berlanjut.

“Prinsipnya, siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan. Kami tidak tebang pilih, semua yang relevan akan dipanggil,” tegas Nardo.

Di sisi lain, Faisal Hasrimy sendiri memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan untuk meminta tanggapannya terkait kasus ini tak pernah dijawab.

Sebelumnya, diketahui proyek pengadaan smartboard dialokasikan untuk sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp17,9 miliar dan sekolah dasar (SD) sebesar Rp32 miliar. Namun, proyek ini menuai sorotan karena banyak sekolah di Langkat masih kekurangan fasilitas dasar yang layak.

Tak hanya itu, pengadaan smartboard dinilai tergesa-gesa. Tahapan pembayaran bahkan sudah rampung 100 persen sejak 23 September 2024, sementara perubahan anggaran (P-APBD) baru disahkan pada 5 September 2024.

Dokumen perencanaan umum pengadaan (RUP) baru ditayangkan pada 10 September 2024, dilanjutkan pembuatan kontrak pada 11–12 September, lalu serah terima barang pada 23 September 2024. Pola tahapan yang super cepat ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa sejak awal.

Adapun produk yang dipilih adalah smartboard merek Viewsonic/Viewboard VS18472 ukuran 75 inci dengan harga Rp158 juta per unit, ditambah ongkos kirim Rp620 juta. Barang tersebut dipasok oleh PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, yang sejatinya hanya bertindak sebagai agen penjual di bawah lisensi PT Galva Technologies.

(Dra/nusantaraterkini.co).